Kemnaker Perbarui Senarai Negara Penempatan PMI, Lihat Perinciannya

Selasa, 19 April 2022 – 11:30 WIB
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono mengatakan, pihaknya menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja untuk memperbarui daftar negara penempatan PMI. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kini, pemerintah bisa menempatkan pekerja migran Indonesia (PMI) ke 65 negara.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuat aturan baru terkait negara yang dapat ditempati PMI di masa adaptasi kebiasaan baru.

BACA JUGA: Catat! Ini Link Layanan Posko Pengaduan THR yang Disiapkan Kemnaker

Sebelumnya, penempatan PMI dibatasi pada 2020 karena pandemi Covid-19.

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.02.01/IV/2022.

BACA JUGA: Sekjen Kemnaker Beber 4 Isu Prioritas yang Diharapkan Didukung Seluruh Anggota G20

Kepdirjen itu mengatur daftar negara yang dapat ditempati PMI di masa adaptasi kebiasaan baru.

Keputusan ini diambil setelah Kemnaker memperhatikan masukan-masukan perwakilan RI di negara penempatan dan beberapa pihak terkait.

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Beber Upaya Kemnaker Melindungi Pekerja Perempuan

"Kami dapat memastikan keselamatan dan pelindungan para PMI di masa adaptasi kebiasaan baru ini," kata Suhartono, Selasa (19/4).

Suhartono meminta perwakilan RI di 65 negara tersebut untuk berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan ketersediaan pasar kerja.

"Karena itu, perwakilan RI di negara/otoritas tujuan PMI dapat melayani segala urusan administrasi terkait penempatan PMI," katanya.

Penempatan dapat dilakukan melalui skema private to private (P to P) oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) maupun PMI perseorangan.

"Selain itu, terdapat penempatan ke beberapa negara melalui skema G to G (goverment to goverment) yang dilakukan BP2MI," jelasnya.

Sebanyak 65 negara yang dapat ditempati PMI di masa adaptasi kebiasaan baru, antara lain, Albania, Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Azerbaijan, Belgia, Bosnia-Herzegovina, dan Brunei Darussalam.

Selain itu, Bulgaria, Denmark, Djibouti, Ethiopia, Gabon, Ghana, Guyana, Hungaria, Hong Kong, Inggris, Irak, Italia, Jepang, Jerman, Kaledonia Baru, Kanada, Kenya, Kepulauan Solomon, Arab Saudi, dan Korea Selatan.

Kemudian, Kuwait, Lebanon, Liberia, Maladewa, Malaysia, Maroko, Mesir, Namibia, Nigeria, Norwegia, Panama, Papua New Guinea, dan Persatuan Emirat Arab.

Lalu, Polandia, Perancis, Qatar, Kongo, RRT, Malta, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Slowakia, Singapura, Somalia, Sri Lanka, Suriname, Taiwan, Tanzania, Thailand, Turki, Uganda, Uzbekistan, Yordania, Zambia, dan Zimbabwe. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler