Menaker Ida Fauziyah Beber Upaya Kemnaker Melindungi Pekerja Perempuan

Senin, 11 April 2022 – 17:27 WIB
Menaker Ida Fauziyah membeberkan upaya Kemnaker dalam memberdayakan dan memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan saat menjadi narasumber pada acara Forum Merdeka Barat 9 secara virtual, Senin (11/4). Foto: Dokumentasi Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan berbagai upaya untuk memberdayakan dan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengemukakan berbagai upaya Kemnaker, seperti melakukan Gerakan Nasional Nondiskriminasi di Tempat Kerja, baik melalui pembuatan sistem perlindungan berbasis IT, penyusunan pedoman pencegahan pelecehan seksual maupun penyusunan panduan kesetaraaan dan nondiskriminasi di tempat kerja.

BACA JUGA: Kemnaker Imbau Pengusaha Tunaikan Dua Hal ini setelah SE soal THR Terbit

“Kemnaker juga mendorong komitmen dari perusahaan-perusahaan untuk mencantumkan kesepakatan nondiskriminasi bagi pekerja ke dalam peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama yang melibatkan pekerja dan pengusaha,” kata Menaker saat menjadi narasumber pada acara Forum Merdeka Barat 9 secara virtual, Senin (11/4).

Menaker Ida Fauziyah juga menyampaikan untuk memberdayakan pekerja perempuan termasuk yang terdampak pandemi, Kemnaker melaksanakan program pengembangan perluasan kesempatan kerja berupa program padat karya dan kewirausahaan.

BACA JUGA: Kemnaker Bangun Sistem Aplikasi e-PK Demi Permudah Pelayanan Pencatatan PKWT

“Banyak dari paket bantuan tersebut diberikan kepada kelompok perempuan, sehingga mereka dapat kembali terberdayakan dan membantu membangkitkan perekenomian keluarga dan masyarakat di daerah masing-masing,” ucapnya.

Dalam hal peningkatan kompetensi dan kualitas pekerja perempuan, lanjut Ida Fauziyah, Kemnaker selalu membuka kesempatan yang sama dan mendorong agar perempuan bisa mengikuti pelatihan yang diselenggarakan pihaknya.

BACA JUGA: Kemnaker Beri Sanksi kepada Pengusaha yang Tak Bayar THR, Apa Saja?

“Kami juga membuka jurusan-jurusan yang banyak diminati oleh perempuan seperti kecantikan dan fashion,” sebutnya.

Selain itu, Kemnaker saat ini sedang menyusun aturan yang lebih spesifik terhadap penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

Aturan tersebut akan dijadikan regulasi setingkat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler