Kemnaker Perkuat Komitmen untuk Pekerja Disabilitas

Jumat, 08 Oktober 2021 – 11:56 WIB
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Hindun Anisah saat membuka Rakor Percepatan Penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Kamis (07/10). Foto: dok Kemnaker

jpnn.com, MEDAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempercepat implementasi unit layanan disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan di daerah untuk melindungi hak disabilitas untuk mendapatkan perkerjaan.

Hal itu diungkapkan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Hindun Anisah dalam membuka Rakor Percepatan Penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Kamis (07/10).

BACA JUGA: Perjuangkan Hak Anak Berkebutuhan Khusus, NasDem Jatim Mendorong Lahirnya Perda Disabilitas

Dia mengatakan, dalam dunia kerja semua orang berhak mendapat pekerjaan tanpa melihat kondisi fisik.

“Kita memerlukan hubungan ketenagakerjaan yang menghormati keberagaman, kemampuan, dan potensi setiap individu di lingkungan kerja termasuk kondisi disabilitas,” kata Hindun.

BACA JUGA: Menaker Ida Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Lindungi Pekerja Migran

Dia mengatakan, dalam mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan inklusi di Indonesia Kemnaker menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 60 Tahun 2020 untuk mewajibkan pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membentuk ULD Ketenagakerjaan.

Dalam implementasi layanan ULD itu perlu memuat, di antaranya pemberian informasi lowongan dan mempromosikan tenaga kerja penyandang disabilitas pada pemberi kerja sesuai dengan minat, bakat, dan keterampilan yang dibutuhkan.

BACA JUGA: Kemnaker Bahas Perlindungan Tenaga Kerja Bagi Pesepak Bola Profesional

Ada pula penyuluhan dan bimbingan jabatan (job counselling) dan analisis jabatan kepada tenaga kerja penyandang disabilitas; penyesuaian di lingkungan kerja dan pemenuhan akomodasi yang Layak untuk tenaga kerja penyandang disabilitas di tempat kerja.

Pemberian informasi terkait kontrak kerja, upah, jam kerja, dan melakukan fasilitasi ataupun mediasi terkait hubungan industrial dalam mempekerjakan penyandang disabilitas.

Selain itu, isu disabilitas sangat sektoral yang penanganannya memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kebijakan bersama antara Kemnaker dengan Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kemendagri, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

“Perlunya keterlibatan bersama dalam melakukan kegiatan percepatan penyelenggaraan ULD di bidang ketenagakerjaan tahun 2021, baik dalam lingkup nasional maupun regional Provinsi dan Kabupaten/Kota,” katanya

Menurut Stafsus Hindun, Menaker Ida Fauziyah memilik concern yang tinggi terhadap isu disabilitas.

Dia menyebut pemerintah Indonesia mengangkat isu pasar kerja yang inkusif (inclusive labour market) sebagai salah satu isu utama dalam Employment Working Group (EWG) G20.

“Jadi, isu prioritas Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 tahun 2022, kedua adalah inclusive labour market, pasar kerja inklusif, dengan meningkatkan partisipasi tenaga kerja disabilitas dalam Dunia Usaha dan Industri dan kewirausahaan,” ujarnya.

Diketahui, dari data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota per Januari 2021, tercatat perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 551 dengan jumlah tenaga kerja 4.453 orang dari total tenaga kerja yang bekerja sebesar 536.094 orang. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sembilan Lompatan Kemnaker, Strategi Tingkatkan SDM di Papua dan Papua Barat


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler