Kemnaker: Perusahaan Segera Tentukan Skala Upah Bagi Pekerja

Jumat, 24 Desember 2021 – 12:10 WIB
Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri. Foto: dok Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan perusahaan segera menentukan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan.

Menurut dia tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan diberlakukan ketentuan struktur dan skala upah.

BACA JUGA: Kemnaker Mencanangkan Indonesia Bebas Pekerja Anak

Dinas ketenagakerjaan wajib memberikan pemahaman kepada pengusaha dan pekerja bahwa upah minimum (UMP dan UMK) adalah safety net yang diberikan kepada pekerja kurang dari 12 bulan.

Dirjen Putri juga meminta dinas ketenagakerjaan mendorong pihak-pihak yang berselisih untuk berdialog secara bipartit maupun tripartit.

BACA JUGA: Menaker Ida Serahkan Indonesian Migrant Worker Awards 2021 ke 15 Stakeholder

“Pemerintah daerah wajib mengedepankan mekanisme tripartit dalam penyelesaian permasalahan terkait ketenagakerjaan,” katanya.

Dia menambahkan, selain Upah Minimum (UM), saat ini pemerintah harus mendorong implementasi struktur dan skala upah di perusahaan-perusahaan.

BACA JUGA: Kemnaker Dorong Perusahaan Terapkan Struktur dan Skala Upah

“Pemerintah wajib memediasi perusahaan/pemberi kerja untuk segera menyusun dan menetapkan struktur skala upah, dan melakukan pembinaan teknis melalui fasilitasi, konsultasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan,” kata dia.

Dia menjelaskan, pembinaan teknis dilakukan secara optimal dan belum membuahkan hasil sesuai yang diharapkan.

Oleh karena itu, Putri mengimbau harus dilakukan pengawasan teknis.

Pengawasan teknis meliputi dampak pelaksanaan kewenangan bidang ketenagakerjaan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, maka pemerintah melakukan pengawasan teknis melalui reviu, monitoring, dan evaluasi.

Jika pengawasan teknis tersebut belum membuahkan hasil, maka dilakukan tahapan teknis selanjutnya berupa pemeriksaan reguler khusus atau/investigatif.

“Dari hasil pemeriksaan yang terakhir ini, jika terbukti terdapat kesalahan maka untuk selanjutnya digunakan oleh pemerintah menegakkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Putri Kementerian Ketenagakerjaan siap mengawal pelaksanaan pengupahan pada 2022.

Langkah itu dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi se-Indonesia untuk menjalankan Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Pemerintah konsisten untuk menerapkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan mewajibkan semua kepala daerah untuk melakukan hal yang sama,” kata dia. (mrk/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Hanya Demo, Buruh Bakal Lakukan Ini untuk Memperjuangkan Upah


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler