jpnn.com, BANDUNG - Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dituntut untuk mengembangkan diri, meningkatkan kualitas dan profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Karena itu, Penguji K3 dalam menjalankan tugas jabatannya perlu memenuhi standar kompetensi.
BACA JUGA: Kemnaker Dukung Kesuksesan G20 Lewat Peningkatan Kapasitas Laisoin Officer
"Standar kompetensi itu meliputi perencanaan kegiatan K3, pengujian K3, pengujian kompetensi K3, pengendalian K3, pengkajian K3, dan evaluasi dan rekomendasi kegiatan K3," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang pada Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penguji K3 di Bandung, Jawa Barat.
Dirjen Haiyani menyampaikan pedoman pelaksanaan angka kredit jabatan fungsional penguji K3 telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Nomor 5/93/HK.06/X/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penguji K3, serta Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penguji K3.
BACA JUGA: Kabar Baik dari Kemnaker soal Penempatan PMI ke Korsel
Dia menyampaikan pada Oktober lalu, Ditjen Binwasnaker dan K3 telah melaksanakan Internalisasi dan Implementasi Core values BerAKHLAK dan Employer Branding bagi pengawas ketenagakerjaan dan Penguji K3.
Kegiatan tersebut bertujuan menyeragamkan nilai-nilai dasar bagi seluruh ASN di Indonesia sehingga dapat menjadi pondasi budaya kerja ASN yang profesional.
BACA JUGA: Gelar Baksos, DWP Binalavotas Kemnaker Bagikan Ratusan Paket Jumat Berkah
Dia juga mengatakan untuk mendorong produktivitas Penguji K3 perlu adanya penghargaan atas kinerja yang telah dilakukan, sehingga dapat memotivasi dalam melaksanakan tugas dan mampu mengimplementasi Core Values yang diharapkan oleh pimpinan.
Menurutnya, dengan motivasi kerja yang tinggi diharapkan Penguji K3 yang merupakan ujung tombak pelayanan publik dapat semakin profesional dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
"Di samping itu juga dapat mengoptimalkan para Penguji K3 untuk meningkatkan kemampuan dan prestasi kerja secara optimal," harapnya.
Dirjen Haiyani menyampaikan arahan Menaker Ida Fauziyah yang meminta setiap ASN Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat, serta dapat menyesuaikan pola kerja yang dinamis yang mampu menyeseuaikan seiring perkembangan dunia kerja.
Direktur Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bernawan Sinaga menambahkan peserta sosialisasi tersebut diikuti para kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan seluruh Indonesia beserta jajarannya.
"Kepala UPTP atau UPTD Balai K3 seluruh Indonesia dan pejabat fungsional Penguji K3 pusat maupun daerah di seluruh Indonesia yang mengikuti secara daring," sebutnya. (mrk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemnaker Terus Optimalkan Inovasi Berbasis Digital untuk Sisnaker
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi