Kemnaker Terus Optimalkan Inovasi Berbasis Digital untuk Sisnaker

Jumat, 05 November 2021 – 17:01 WIB
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang aat memberikan sambutan pada Webinar Digital Culture For Sustainable Development, Jakarta, Kamis (4/11). Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan terus mengoptimalkan literasi digitalisasi data yang diwujudkan dalam bentuk sistem dan aplikasi.

Contohnya seperti Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) pada platform Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).

BACA JUGA: Sekjen Kemnaker Berharap CDC jadi Solusi Atasi Masalah Ketenagakerjaan

Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang menyampaikan upaya tersebut terus dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan menciptakan inovasi berbasis digital yang mendukung daya saing.

"Digitalisasi juga berdampak positif guna mendorong secara masif pertumbuhan data ketenagakerjaan sebagai dasar bahan pengambilan kebijakan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional," kata Haiyani Rumondang saat memberikan sambutan pada Webinar Digital Culture For Sustainable Development, Jakarta, Kamis (4/11).

BACA JUGA: Kemnaker Dorong Perusahaan Laporkan Perkembangan Ketenagakerjaan Via WLKP Online

Haiyani menjelaskan tujuan dilaksanakannya digitalisasi tersebut, yaitu memperbaiki kondisi lingkungan bisnis dan sosial ekonomi, mengubah bisnis proses melalui sistem aplikasi dan teknologi, mengefisiensikan kinerja, serta membangun integrasi data dengan stakeholders terkait.

Dia juga mengemukakan tentang Satu Data Ketenagakerjaan yang diimplementasikan dalam Sisnaker adalah suatu ekosistem digital yang menjadi platform bagi segala jenis layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan, baik di pusat maupun daerah.

BACA JUGA: Strategi Kemnaker Permudah Pekerja Memiliki Rumah Sendiri

Sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan diperkuat oleh Kemnaker dengan melakukan koordinasi dan kerja sama antarinstansi ketenagakerjaan, mulai dari tingkat pusat sampai dengan provinsi dan kabupaten atau kota.

Dirjen Haiyani menyampaikan salah satu layanan berbasis digital bagi pengawas ketenagakerjaan, yakni layanan WLKP.

Layanan ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang WLKP maupun Permenaker Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tentang Tata Cara WLKP Dalam Jaringan (WLKP Online).

"Keuntungan WLKP Online ini adalah mendapatkan pelayanan administratif, mudah, sederhana dan cepat, gratis, serta dokumen administasi perusahaan aman," tambah Haiyani.

Haiyani menambahkan, selain WLKP online juga terdapat layanan Teman K3 yang merupakan sistem pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berbasis daring atau online yang meliputi Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), Lembaga Audit dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Selain itu, ada juga personal K3, kelas virtual pembinaan K3, data pengawas ketenagakerjaan spesialis K3, data pemeriksaan dan pengujian objek K3 dan pelaporan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, pelaporan medical check up pekerja.

Layanan terdiri atas layanan umum seperti info dan artikel, dokumen K3, dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) secara online.

"Pelaksanaan digitalisasi dilakukan untuk perbaikan tata kelola data untuk menghasilkan data ketenagakerjaan yang berkualitas serta menyediakan data ketenagakerjaan yang tepat dan berkualitas sebagai pondasi keputusan dan kebijakan pembangunan ketenagakerjaan," tegas Dirjen Haiyani. (mrk/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemnaker Upayakan Pemulangan Pekerja Migran Maulana yang Ditangkap Imigrasi Kamboja


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler