jpnn.com - BANJARMASIN - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Palang Merah Indonesia (PMI) menyepakati nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Peningkatan Kapasitas Dan Perlindungan Bagi Tenaga Kerja dan Transmigran.
Penandatangan nota kesepahaman ini dilakukan Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum PMI Yusuf Kalla di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (13/12).
BACA JUGA: Berkas Dilimpahkan JPU, Ahmad Jauhari Siap Buka-Bukaan
“Kerjasama ini untuk mendayagunakan potensi dan sumber daya yang ada untuk meningkatkan kapasitas dan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia di dalam negeri maupun luar negeri serta para transmigran,” kata Muhaimin.
Dalam kesempatan ini Muhaimin mengatakan banyak peristiwa dan kasus yang melibatkan TKI di luar negeri terkait kasus kemanusian. Karena itu pihaknya mengajak PMI untuk membantu pemerintah menyelesaikan berbagai macam masalah yang menimpa TKI di luar negeri.
BACA JUGA: Kasus Akil, Sawah pun Disita KPK
“Terkadang TKI yang menjadi korban membutuhkan bantuan, pertolongan dan penanganan yang cepat dan memadai. Makanya kita ajak PMI dengan jaringan lembaga dan partner kerjanya di negara penempatan untuk menggalang kebersamaan dalam membantu perlindungan TKI di luar negeri,“ kata Muhaimin.
Ditegaskan Muhaimin, semua pihak mengetahui komitmen Yusuf Kalla sebagai Ketua Umum PMI yang selalu secara aktif mendorong dan membantu upaya-upaya perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri. Karena itu dia berharap dengan adanya MoU tersebut berbagai masalah yang tidak bisa ditangani langsung oleh pemerintah bisa dibantu oleh PMI.
BACA JUGA: Kiriman Uang TKI Capai Rp73 Triliun
Dalam kesepakatannya, MoU Kemenakertrans-PMI itu bertujuan mengsinergikan program dan kegiatan bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian dengan program Kepalangmerahan dengan tetap berpegang teguh pada norma dan tujuan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian serta prinsip-prinsip dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
Kerjasama kemitraan bidang sosial kemanusiaan ini meliputi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan transmigran, perlindungan tenaga kerja Indonesia dan transmigran dan pelayanan sosial dan advokasi. Kerjasama juga dilakukan di bidang pelatihan, pemberdayaan dan pembinaan hubungan industrial, pengurangan resiko bencana berbasis masyarakat dan donor darah. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar Nilai Mahfud MD Cocok Dampingi Ical
Redaktur : Tim Redaksi