jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menetapkan 3 konsorsium Asuransi Tenaga Kerja Indonesia. Penetapan ini ditandatangani Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar pada 30 Juli 2013.
Kepmenakertrans tersebut terdiri dari, pertama, Kepmenakertrans Nomor 212 tahun 2013 tentang penetapan Konsorsium Asuransi TKI “JASINDO” dengan Ketua PT. ASURANSI JASA INDONESIA (Persero) beserta anggotanya sebagai penyeleneggara program Asuransi TKI.
BACA JUGA: KPK Bisa Usut Korupsi Dari Data E-KTP
Kedua, Kepmenakertrans Nomor 213 tahun 2013 tentang penetapan Konsorsium Asuransi TKI “ASTINDO” dengan Ketua PT. ASURANSI ADIRA DINAMIKA dan ketiga, Kepmenakertrans Nomor 214 tahun 2013 tentang penetapan Konsorsium Asuransi TKI MITRA TKI” dengan Ketua PT. ASURANSI SINAR MAS.
Pemerintah juga menerbitkan Kepmenakertrans Nomor 215 tahun 2013 tentang pencabutan Penetapan Konsorsium Asuransi TKI “ Proteksi TKI” dan Kepmenakertrans 211 tahun 2013 tentang Pialang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
BACA JUGA: Wamenkumham Bantah Sidak untuk Pencitraan
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertrans, Reyna Usman mengatakan penerbitan Kepmenakertrans ini sebagai upaya perbaikan sistem penyelengaraan asuransi TKI sebagai salah satu instrumen perlindungan bagi CTKI/TKI dan keluarganya.
“Asuransi TKI ini merupakan upaya Pemerintah yang secara terus menerus dan sistematis untuk meningkatkan perlindungan CTKI/TKI dan keluarganya yang memberikan manfaat langsung terhadap perlindungan CTKI/TKI," kata Reyna, Rabu (31/7).
BACA JUGA: Sambangi Pedemo, Dahlan Iskan Disambut Tepuk Tangan
Pembenahan penyelenggaraan asuransi, kata Reyna, merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya TKI dan keluarganya.
Reyna menyebutkan, salah satu semangat perubahan penyelenggaraan program asuransi TKI ini adalah aspek pelayanan, kemudahan dan penyederhanaan prosedur mengajuan klaim asuransi, transparan dan akuntabel.
“Penetapan Konsorsium Asuransi yang berlaku selama 4 tahun ini telah memperhatikan aspek kelembagaan, aspek manfaat dan pelayanan sehingga diharapkan memberikan perlindungan maskimal kepada CTKI/TKI, ” kata Reyna.
Sementara aspek pengawasa kinerja, Menakertrans melakukan evaluasi kinerja secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu terhadap kinerja konsorsium penyelenggara program asuransi TKI. Bila konsorsium tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya, maka Menakertrans berwenang menjatuhkan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ditambahkan Reyna, pencabutan konsorsium Proteksi TKI yang berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2013, sama sekali tidak menghapus kewajiban konsorsium Asuransi TKI memberikan. Proteksi TKI terhadap calon TKI/TKI sampai berakhirnya masa pertanggungan.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Buka Peluang Khofifah-Herman
Redaktur : Tim Redaksi