KPK Bisa Usut Korupsi Dari Data E-KTP

Rabu, 31 Juli 2013 – 18:29 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi  mengisyaratkan menggunakan data-data kependudukan yang tercantum di dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik, untuk mengungkap kasus korupsi. Data-data di e-KTP itu bisa saja menjadi salah satu sumber informasi.

"Jika data itu memungkinkan untuk mengungkap pelaku korupsi, bisa saja dipakai sebagai salah satu sumber informasi," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Rabu (31/7).

BACA JUGA: Wamenkumham Bantah Sidak untuk Pencitraan

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri,  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kepolisian RI, dan Lembaga Perbankan Nasional membuat nota kesepahaman mengenai pemanfataan e-KTP.

Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, pihaknya terkonsentrasi membangun data kependudukan berbasiskan Nomor Induk Kependudukan yang tunggal dan akurat.

BACA JUGA: Sambangi Pedemo, Dahlan Iskan Disambut Tepuk Tangan

Bekas Gubernur Sumatera Barat ini, menyebut, keunggulan NIK dan e-KTP adalah untuk peningkatan efektifitas pelayanan publik, pembangunan demokrasi, penegakkan hukum dan pencegahan kriminal.

Johan Budi menyatakan, KPK pernah membuat kajian yang berkaitan dengan terintegrasi data kependudukan yang tunggal dan akurat untuk memudahkan proses identifikasi.

BACA JUGA: DKPP Buka Peluang Khofifah-Herman

Johan menyebutkan, KPK mengusulkan Single Identity Number, untuk memudahkan pekerjaan mengusut korupsi."KPK mengusulkan adanya Single Identity Number atau SIN untuk memudahkan kerja-kerja KPK," terang bekas wartawan salah satu harian nasional ini.

Kepala PPATK, Muhammad Yusuf, menyambut positif Nota Kesepahaman itu karena PPATK dapat secara langsung mengakses data e-KTP.
Pihaknya merasa terbantu dengan adanya integrasi data kependudukan dalam e-KTP.
Pasalnya, bisa mendeteksi modus kejahatan seperti kejahatan perbankan, pencucian uang dan pemalsuan identitas.

Yusuf mencontohkan, sebelum adanya e-KTP, seseorang dengan mencantumkan nama saja dapat mengirimkan uang ke berbagai pihak dalam jumlah besar. Namun, pengirim sulit dipantau keabsahan identitasnya.

"Dulu saat ada orang masukkan uang sebesar Rp3 miliar, kami kadang tidak tahu siapa. Sekarang dengan e-KTP bisa langsung terdeteksi," ujar Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).

Menurutnya dengan data kependudukan yang akurat, PPATK bisa mengetahui identitas seseorang hingga garis keturunan keluarganya dan tidak memakan waktu yang lama untuk proses identifikasi itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buruh Minta Pembayartan THR Dipercepat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler