Kemudahan dari Pemerintah, Hunian WNA Kini Bisa Diwariskan ke Ahli Waris

Sabtu, 04 Maret 2023 – 14:17 WIB
Coffe Break Discussion yang diadakan Italian Business Association? in Indonesia (IBAI) dan FAIP Law Firm.

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah sudah memberikan sejumlah kemudahan bagi warga negara asing (WNA) untuk berinvestasi, termasuk memiliki hunian di Indonesia. Beberapa kemudahan ini diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2023 dan turunannya.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Husaini dalam Coffe Break Discussion yang diadakan Italian Business Association‎ in Indonesia (IBAI) dan FAIP Law Firm.

BACA JUGA: Tips Ciptakan Hunian Pintar untuk Mempermudah Aktivitas di Rumah

Husaini menuturkan adapun peraturan turunannya, yakni PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Hak Atas Tanah serta PP Nomor 103 Tahun 2015 tentang Hunian Orang Asing.

Bicara tentang ketentuan hunian orang asing, PP 18 Tahun 2021 telah mengatur hunian yang bisa dimiliki WNA di Indonesia, yakni rumah tapak dan rumah susun atau apartemen.

BACA JUGA: Hak Jawab Atas Nama Low Tuck Kwong Terkait Berita Ahli Waris Haji Asri Tempuh Upaya Hukum

“Menariknya, hunian ini bisa diwariskan kepada ahli warisnya apabila orang asing ini meninggal dunia. Kemudian status tanah yang bisa diberikan, dulu hanya hak pakai, untuk apartemen, sekarang boleh di atas hak guna bangunan (HGB),” kata Husaini dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (4/3).

Dia menuturkan setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja, pemerintah Indonesia memberikan tiga kemudahan bagi WNI yang ingin memiliki hunian di tanah air.

BACA JUGA: Kebutuhan Hunian Masih Tinggi, BTN Berharap Sekolah Properti Melahirkan Developer Baru

Pertama, hunian boleh di atas HGU. Dengan ketentuan baru, maka rumah susun atau apartemen yang ada di atas tanah berstatus HGB maka WNA boleh memilikinya.

Kedua, terkait jangka waktu hak atas tanah. “Kalau sekarang HGB diberikan, setelah itu mendapat sertifikat layak fungsi, maka bisa langsung diperpanjang," kata dia.

Terakhir, kata dia, kemudahan syarat. Sebelumnya, WNA yang boleh membeli hunian adalah yang berdomisili di Indonesia atau memiliki kontribusi terhadap pembangunan di Indonesia. Dengan demikian, mereka harus punya izin tinggal tetap atau izin tinggal sementara.

“Sekarang dengan diterbitkanya UU Cipta Kerja dan turunannya, persyaratanan untuk orang asing mendapatkan hunian dibalik. Orang asing hanya punya paspor atau visa saja itu sudah boleh membeli hunian di Indonesia,” ujar dia.

Chairman of IBAI, Marco Noto La Diega mengatakan acara ini memberikan pencerahan bagi pihaknya yang beranggotakan WNA, perusahaan asing, dan WNI yang menikah dengan WNA.

“Sangat positif dan sangat menghargai keterbukaan ini dengan berbagai kemudahan, misalnya dengan kemudahan registrasi, keterbukaan, dan kesempatan untuk memiliki jenis hak yang lain yang semuanya akan meningkatkan iklim investasi,” kata dia.

The Founding Partner FAIP Advocates and IP Counsels, Fortuna Alvariza menilai ketentuan tentang hunian bagi WNA setelah disahkannya UU Cipta Kerja ini sangat baik. Selain memberikan berbagai kemudahan, namun tetap memproteksi hak WNI.

“Kebijakan pemerintah sudah cukup tepat, memberikan kemudahan melalui UU Cipta Kerja, membuka kesempatan untuk investor, tapi tetap melindungi hak-hak warga negara Indonesia,” pungkas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahli Waris Haji Asri Tempuh Upaya Hukum, Memperkarakan Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler