Pemda Harus Tagih Tunjangan Komunikasi DPRD 2004-2009

Enggan Kembalikan Dana, Nama Penerima Bakal Dibeber di Media

Jumat, 28 Januari 2011 – 04:24 WIB
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi A Tumenggung (kiri) bersama Kapuspen/Jubir Kemendagri, Reydonnizar Moenek. Foto:sam/JPNN

JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat bahwa hingga saat ini masih banyak daerah yang belum menerima pengembalian dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) ataupun Bantuan Operasional Pimpinan (BOP) dari DPRD periode 2004-2009Yang pasti, aturan mengharuskan dana itu dikembalikan.

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi A Temenggung, mengungkapkan, pihaknya tengah menginventarisasi pengembalian dana TKI dan BOP sebagaimana diatur PP Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 37 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD

BACA JUGA: Hak Veto Gubernur Utama Dinilai Salah Kaprah

"Karena di PP ataupun Peraturan Mendagri jaman Mendagri Pak Mardiyanto (Permendagri 21 Tahun 2007) , uang itu harus dikembalikan
Kita sedang inventarisasi per daerah," ujar Yuswandi kepada JPNN, Kamis (27/1) sore.

Dipaparkannya, uang itu memang harus dikembalikan ke kas daerah

BACA JUGA: Polisi Buru Pembuat Crop Circle

Penerimaan dari pengembalian ataupun alokasi penggunannya juga harus melalui mekanisme APBD.

Meski demikian Yuswandi tak memungkiri adanya kesulitan yang dihadapi daerah dalam menarik uang itu
Kendalanya, antara lain penerimanya sudah meninggal

BACA JUGA: MK Tak Perlu Beri Klarifikasi ke KPK

"Seperti di Maluku, Pak Sekdanya melaporkan kalau penerimanya ada yang meninggal," sebut Yuswandi.

Kendala lain, dana TKI itu hampir merata di seluruh daerahDaerah pun, kata Yuswandi, terkadang tak mudah memberi data"Kalau level provinsi mungkin lebih mudah kita memantau pengembaliannyaTapi kan ada ratusan kabupaten/kotaKadang kita tanya datanya juga ada saja alasannya untuk tak menyerahkan," ucapnya.

Namun Yuswandi mengingatkan bahwa dana TKI dan BOP itu tetap harus dikembalikan ke daerahSoal mekanisme pengembaliannya, kata Yuswandi, aturan sudah memungkinkan untuk dilakukan dengan cara mencicil"Bisa juga bagi yang masih aktif di DPRD, dipotong langsung dari pendapatan bulananYang pasti harus kembali ke kas daerah," tandasnya.

Soal jumlah dana TKI maupun BOP yang belum bida ditarik, Yuswandi memang belum mengantongi angka pastiSebab, dana yang diberikan masing-masing daerah berbeda"Mungkin pengembalian dari per orangan kecil, tapi kalau diakumulasi secara nasional ya jumlahnya jadi besar," tandasnya

Sayangnya, dalam PP tidak diatur secara tegas tentang sanksi jika dana tak dikembalikanKarenanya Kemendagri akan merevisi aturannyaKepala Pusat Penerangann Kemendagri, Reydonnizar Moenek, mengungkapkan, dulu saat pembahasan PP 21 2007 ataupun Permendagri 2007 tidak diatur tentang sanksi karena dikhawatirkan bakal memicu keresahan yang luas di daerah.

"Tapi tetap menjadi kewajiban bagi Pemda untuk menagihnya pada kesempatan pertamaTermasuk bagi yang sudah meninggal, juga ditagih ke ahli warisnya," ucap Reydonnizar.

Birokrat yang juga terlibat dalam penyusunan PP 21 Tahun 2007 itu menambahkan, meski tidak ada sansksi bukan berarti pemerintah kehabisan akalPasalnya, hasil rekapitulasi pengembalian dana akan dibeberkan ke publik"Akan kita umumkan nama-namanyaJika perlu sekalian diumumkan asal fraksi dan partainya," cetusnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kaji Kemungkinan Gratifikasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler