Kena Cekal Imigrasi, Ahok Tak Bisa Jalan-Jalan ke Luar Negeri

Jumat, 23 Desember 2016 – 16:16 WIB
Basuki T Purnama alias Ahok bersama Ruhut Sitompul di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Masa liburan Natal dan tahun baru biasanya dinikmati orang untuk berlibur. Sayangnya, calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak bisa melakukannya.

Ahok juga tidak akan pulang kampung ke Belitung Timur pada saat perayaan Natal. Pasalnya, dia harus menjalani persidangan pada 27 Desember mendatang.

BACA JUGA: Menko Polhukam Jamin Umat Kristiani Rayakan Natal dengan Aman

"Gimana mau pulang atau jalan-jalan? Dicekal ke luar negeri kok gue, 27 (27 Desember, red) sudah sidang. Ke Belitung nanggung," kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Jumat (23/12).

Karenanya mantan Bupati Belitung Timur itu akan mengikuti misa Natal di Jakarta. "Rencana natal nanti ya ke gereja hari Minggu ya," ucap Ahok.

BACA JUGA: Wiranto Tegaskan Pemberantasan Teroris Butuh Peran TNI

Ahok saat ini menyandang status terdakwa penodaan agama yang perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok terjerat perkara itu karena ucapannya soal Surat Almaidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.(gil/jpnn)

 

BACA JUGA: Lokasi Sidang Ahok Pindah, Jaksa Ngaku Belum Tahu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Inneke Koesherawati Memang Bendahara MUI, Tapi Tak Aktif Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler