jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyatakan bahwa pemberantasan teroris perlu melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sebab, pemberantasan teroris perlu melibatkan semua pihak dan bukan hanya menjadi kewenangan Polri.
"Pelibatan TNI itu perlu. Penanganan terorisme itu kita lakukan pelibatan semesta di mana saat mereka melebur kita libatkan semua termasuk TNI," ujar Wiranto di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (23/12).
BACA JUGA: Lokasi Sidang Ahok Pindah, Jaksa Ngaku Belum Tahu
Wiranto menegaskan, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme tidak perlu dikhawatirkan bakal melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebab, katanya, ada batasan-batasan soal keterlibatan TNI.
"Tidak perlu dikhawatirkan kala kita melibatkan TNI. Pasti ada rambu rambunya. Jangan khawatir TNI akan berbuat berlebihan," kata mantan Panglima ABRI itu.
BACA JUGA: Suami Inneke Koesherawati Memang Bendahara MUI, Tapi Tak Aktif Lagi
Sekadar informasi, saat ini Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Antiterorisme di DPR masih melakukan kajian soal revisi atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sebab, beberapa pihak menilai TNI tidak perlu dilibatkan dalam penangulangan dan pemberantasa terorisme.
Sementara kewenangan TNI dalam menghadapi aksi terorisme pada skala tertentu sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.(cr2/JPG)
BACA JUGA: Lokasi Sidang Ahok Digeser, Begini Reaksi FPI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akankah Suami Inneke Koesherawati Kena Jumat Keramat di KPK?
Redaktur : Tim Redaksi