jpnn.com, JAKARTA - Putri Candrawathi, salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hadir secara virtual pada persidangan lanjutan atas perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/11).
Istri Ferdy Sambo itu sedang terjangkiti Covid-19 sehingga jaksa penuntut umum (JPU) tidak menghadirkannya secara fisik pada persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi itu.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Dikawal Ketat Brimob, Putri Candrawathi Positif Covid-19
"Kami dapat informasi terkait kesehatan terdakwa PC (dari) hasil laboratorium Klinik Adhyaksa, beliau poistif Covid-19. Namun, jika berkenan kami hadirkan via online," ujar JPU kepada majelis hakim.
Penasihat hukum Putri, Arman Hanis, juga memohon hal serupa kepada majelis hakim.
BACA JUGA: Ricky Rizal Mentransfer Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J atas Perintah Putri Candrawathi
Namun, Arman Hanis meminta majelis hakim mengizinkan Putri mengakses ponsel milik penasihat hukum.
"Izin, Yang Mulia, kami minta dalam sidang online, klien kami bisa didampingi teman kami yang sedang menuju kejaksaan. Kami minta dibuka akses untuk komunikasi by phone," ujar Arman.
BACA JUGA: 7 Peluru Bersarang di Tubuh Brigadir J, AKBP Ridwan Ungkap Inisial 2 Penembak
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa yang memimpin persidangan perkara itu pun bertanya apakah Putri siap menjalani sidang secara daring.
"Saudara Putri sehat hari ini? Apa bisa ikuti sidang secara daring atau online?" tanya Hakim Wahyu kepada wanita paruh baya itu.
"Mohon izin, Yang Mulia. Saya siap menjalankan persidangan hari ini," ujar Putri yang mengikuti sidang itu dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hakim Wahyu lantas mengizinkan penasihat hukum memberikan akses penggunaan ponsel kepada Putri.
"Saudara bisa berkomunikasi ke pengacara. Karena Covid-19, kami akan berikan akses besar untuk komunikasi dengan PH (penasihat hukum) melalui komunikasi handphone," kata Hakim Wahyu.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun empat terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.(cr3/JPNN.com)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi