Kena Garuk, Sejumlah WNA Goda Petugas dengan Uang, Ini Penampakan Mereka

Kamis, 07 Mei 2015 – 05:51 WIB
Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Batam M. Rafli menunjukkan 22 warga negara Tiongkok (6/5). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos/JPNN

jpnn.com - BATAM - Sebanyak 22 warga negara Tiongkok diamankan petugas imigrasi kelas I-A Batam, Kepulauan Riau.

Mereka diamankan saat berada di Perumahan Bukit Indah Sukajadi Nomor 79, Baloi, Batam, karena diduga telah melanggar aturan keimigrasian.

BACA JUGA: Pura-Pura jadi Tukang Ojek, Eeh..Tahunya Makelar Wanita Online

Di antara 22 orang itu, hanya delapan orang yang memiliki paspor. Mereka juga terindikasi mengendalikan judi online. Saat isi rumah mereka digeledah, petugas imigrasi mengamankan sejumlah alat elektronik. Mulai laptop, ponsel, server internet, hingga sejumlah kabel dan peralatan elektonik lainnya.

’’Kepentingan mereka belum diketahui. Mereka masih tertutup. Namun yang pasti, berdasar hasil penyelidikan sementara, yang punya paspor hanya delapan orang. Yang lain tidak bisa menunjukkan paspor atau dokumen keimigrasian lainnya,’’ kata Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Batam M. Rafli kemarin sore (6/5).

BACA JUGA: Walah..Empat Warga Malaysia Lupa Cara Bunuh Teman di Batam

Penangkapan itu, terang dia, bermula dari laporan warga terkait dengan adanya warga negara asing (WNA) tersebut. Selain itu, sejak Senin (3/5), ucap dia, Direktorat Jenderal Keimigrasian menginstruksikan adanya operasi penertiban dokumen WNA. ’’Makanya, kami lakukan penggerebekan,’’ tuturnya.

Saat digerebek, para WNA tersebut berusaha menyuap petugas imigrasi dengan sejumlah uang. Namun, petugas tetap membawa mereka ke kantor imigrasi.

BACA JUGA: Mengaku Kerasukan, PNS Tabrak Belasan Pengendara Sepeda Motor

’’Untuk sementara, mereka kami tahan karena bermasalah dengan dokumen keimigrasian. Ada yang baru pertama datang ke Batam. Ada yang sudah berulang kali,’’ ujarnya.

Namun, kata dia, tidak tertutup kemungkinan, para WNA yang diamankan itu terlibat kasus kriminal. Karena itu, setelah melakukan penyelidikan mengenai dokumen imigrasi, pihak imigrasi akan berkoordinasi dengan kepolisian.

’’Yang kami takutkan, bisa jadi mereka komplotan pelaku kriminal. Sebab, beberapa waktu lalu, kami juga mendapati WNA yang membobol ATM, mengendalikan judi online, dan lain-lain,’’ ungkapnya.

Sebanyak 22 WNA tersebut diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 pasal 71 tentang Keimigrasian dengan sanksi yang tertera pada pasal 75, yakni diberi tindakan administrasi dan pendeportasian. (eja/JPNN/c20/diq)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Bandar dan Pelanggan Sie Jie Diringkus saat Transaksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler