Kena OTT Tim Saber Pungli, Plt Kadis Pendidikan Batubara Resmi Tersangka

Kamis, 30 Mei 2019 – 16:35 WIB
Ekspose perkara OTT Pungli Plt Kadisdik Batubara Riswandi di Mapolres Batubara, Rabu (29/5). Foto: pojoksatu

jpnn.com, BATUBARA - Jajaran Reskrim Polres Batubara resmi menetapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, Riswandi dan Plt Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Batubara, Suparman sebagai tersangka pungli.

Sebelumnya keduanya tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli) kepada Kepala SMP Negeri setempat.

BACA JUGA: Kadus Kena OTT Saber Pungli Usai Terima Uang Urus Surat Tanah dari Warga

Hal ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan ekspose kasus di Kantor Sat Reskrim Batubara, Rabu (29/5).

Baca: Pengacara Sebut Barang Bukti Jokdri Tidak Terkait Match Fixing

BACA JUGA: Tiga Pengurus K3S Gebang Terjaring OTT Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS

Kasus ini terungkap awalnya pada 25 Mei 2019 di SMP Negeri 1 Air Putih Kecamatan Air Putih Kabupaten, Batubara.

Saat itu, Unit III Tipikor Sat Reskrim Polres Batubara melakukan penyelidikan terhadap oknum PNS Dinas Pendidikan Batubara atas nama Suparmin yang melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap Kepsek SMP Negeri 1 Sei Suka Kabupaten Batubara, Sugito.

BACA JUGA: Oknum Pengawas TK/SD Kena OTT Tim Saber Pungli Polres Sergai

Lalu kepolisian mendapati Suparmin kemudian keluar dan menuju ke SMP Negeri 1 Air Putih dan melakukan pengeledahan. Di dalam tas milik Suparmin terdapat uang tunai Rp17.950.000 dan satu lembar catatan nama Kepsek SD.

Selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan dengan membawa Suparmin ke rumah Sugito. Dan, hasil interogasi, Sugito mengakui memberikan uang sebanyak Rp6.000.000 kepada Suparmin.

Baca: Ketua DPD Gerindra Sumut Dipanggil Polisi Terkait Kasus Dugaan Makar

Lalu keduanya dibawa Mako Polres Batubara guna penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, setelah proses penyidikan, Selasa (28/5/2019) Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Batubara, Riswandi ditangkap saat sahur. Riswandi dinyatakan terlibat dalam pungli tersebut.

Terhadap Tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e subs pasal 11 dari UU Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi. (cr2)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua PNS Terkena OTT, Uang Rp 7,2 Juta Disita


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler