KENDARI - PT KCA kenap semprit. Penebangan pohon di bibir tidak hanya membuat pihak dinas kebersihan kesalKepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) juga naik pitam, karena dianggap sudah merugikan daerah.
Kepala BLH Tin Farida mengungkapkan, PT KCA tak pernah memberikan informasi mengenai kegiatan pemangkasan maupun penebangan pohon
BACA JUGA: Kepala BKD Akui Ada Pengalihan Penempatan CPNS
Padahal apa yang dilakukan perusahaan itu, sudah menimbulkan kerugian karena penanaman pohon dianggarkan oleh daerah.Atas tindakannya itu, PT KCA harus membayar denda sebesar Rp 192 juta
"Awalnya kami sudah lakukan penyampaian agar penebangan pohon maupun pemangkasan dikordinasikan dengan instansi terkait
BACA JUGA: Tetelo Hantui Perternakan Ayam Sampit
Setelah itu kami beri lagi teguran, kenapa tidak ada konfirmasi dalam melakukan kegiatan penebangan, padahal kami sudah beri informasi untuk ituHingga saat ini kata Tin Farida, belum ada tanggapan positif dari pihak KCA mengenai denda tersebut
BACA JUGA: Tiga Tahun Lagi Pendapatan Daerah Terancam
Alasannya, pimpinan tertinggi berada di Makassar, jadi menunggu koordinsi terhadap pimpinan KCASayangnya, hingga kemarin, belum ada juga respon.Ketua Komisi III DPRD Kendari Alwi Genda mengatakan, apa yang trejadi antara PT KCA dengan Pemkot adalah persoalan komunikasi yang tidak terbangunMestinya dalam melaksanakan pengerjaan jaringan kabel listrik, perusahaan mengkordinasikan ke pihak terkait, termasuk dinas Kebersihan ataupun BLHApalagi pohon yang ditanam tidak langsung tumbuh begitu saja, tapi butuh proses perawatan dan pengawasan.
Mengenai denda itu pasti sudah dipahamiJika sudah berulang kali diberikan peringatan, tapi tidak digubris, memang perlu ada sanksi. "Memang harus ada tindakan agar KCA menyelesaikan masalah tersebut," katanya(fya/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Air Minum Makin Susah, Warga Ronda Pipa Air
Redaktur : Tim Redaksi