BANDA ACEH-Tujuh kabupaten/kota di Aceh terancam bangkrut akibat membangkaknya belanja pegawai di atas 50 persenDari tujuh daerah tersebut, peringkat pertama adalah Kota Banda Aceh yang mengucurkan APBD senilai 67 persen (Rp 105 miliar) bagi pegawainya
BACA JUGA: Air Minum Makin Susah, Warga Ronda Pipa Air
Demikian temuan Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), Yuna Farhan kepada koran ini, Selasa (20/9), usai memberikan pelatihan analisis anggaran untuk jejaring GeRAK Aceh
BACA JUGA: Cegah Perceraian, PNS Diminta Berpenampilan Menarik
Selain Kota Banda Aceh diperingkat pertama, ada juga Pidie, yaitu Rp68 miliar (64 persen), Aceh Barat Rp 64 miliar (64 persen), Aceh Selatan Rp56 miliar (64 persen). Selanjutnya Aceh Timur, meski 63 persen, namun angka rupiahnya mencapai Rp 157 miliar
BACA JUGA: Isu Polhukam di Papua Mendominasi
"Bukan berarti bangkrut dalam artian ekonomi, melainkan tingkat kemampuan daerah untuk menyejahterakan masyarakatnya sangat kecil persentasenyaInilah mengapa kami menilainya bangkrut," kata Yuna Farhan lagi.
Disebutkannya berdasarkan data pihaknya atau dari data Menteri Keuangan, terdapat 124 daerah yang belanja pegawainya mencapai angka 60 persen keatas di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011Juga sebanyak 16 daerah ternyata menganggarkan belanja pegawai mencapai 70 persen lebihKabupaten Lumajang, Jawa Timur, menduduki peringkat tertinggi dengan belanja daerah mencapai 83 persen.
"Ini menandakan pelayanan publik tidak optimal, karena mayoritas belanja daerah hanya untuk ongkos tukang," tukasnya mengibaratkan pegawai itu laksana tukangDan apabila hal ini, dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan daerah yang belanja pegawainya lebih tinggi, terancam kebangkrutanBisa jadi, 2-3 tahun lagi, pendapatan daerah itu bisa terancam," demikian Direktur Eksekutif Seknas Fitra ini.
Menyikapi hal ini, ia berpendapat kalau pemerintah daerah tersebut harus ‘mengerem’ penerimaan pegawai baruBukan hanya itu, harus ada efesiensi terhadap pegawai di daerah ini, termasuk mengurangi membelanjakan untuk honorarium.
Sekali lagi, lampu hijau melalui SKB 3 menteri dengan moratorium PNS, merupakan salah satu jalan keluar, agar daerah yang lebih besar anggaran untuk belanja pegawai, tidak semakin meningkat lagi jumlahnya pada APBD tahun berikutnya. (ian/sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Balai Pemuda Terbakar, Wali Kota Panik
Redaktur : Tim Redaksi