Kena Tilang Malah Tunjukkan SIM Palsu

Minggu, 06 Januari 2019 – 07:51 WIB
Jaringan pembuat SIM palsu ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Polres Balikpapan berhasil mengungkap sindikat pembuat SIM (surat izin mengemudi) palsu. Dari tiga tersangka yang ditangkap, terungkap mereka mampu membuat dokumen lain berdasarkan pesanan.

"Kami berhasil menangkap tiga tersangka. Satu warga Balikpapan, dua warga Batu Kajang, Paser," ujar Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat, Jumat (4/1).

BACA JUGA: Genjot Kualitas Guru Lewat UKG

Untuk identitas tersangka, pertama adalah NS (28) yang ditangkap oleh anggota Satlantas saat menindak pelanggaran di Balikpapan Permai di Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota pada 30 Desember 2018 lalu. NS adalah pemilik SIM yang memesan ke dua tersangka. Yakni Budi (44) dan Widi (42).

"Tersangka (Budi) merupakan penghubung. Dia berperan sebagai perantara antara NS dengan pembuat atau pencetak dokumen (Widi)," jelas Makhfud.

BACA JUGA: Proyek Kilang Pertamina Bakal Kerek Perekonomian Warga

Sebelumnya, Satlantas Polres Balikpapan mendapati SIM B2 Umum palsu beredar di Kota Beriman. NS, warga Jalan RE Martadinata, Mekar Sari, Balikpapan Tengah yang diberhentikan anggota Satlantas di kawasan Pasar Baru, Balikpapan Kota, saat melanggar rambu dilarang putar arah di Jalan Jenderal Sudirman.

SIM tersebut lantas diperiksa secara forensik. Ternyata benar, SIM yang dimiliki NS palsu. Secara kasat mata disebut Noordhianto terdapat banyak perbedaan dengan SIM yang asli.

BACA JUGA: Pertumbuhan UMKM Meleset dari Target

Baik dari tinta yang digunakan, ketidakcocokan antara tahun penerbitan SIM dengan pejabat yang menandatangani, hingga tak ditemukannya nomor registrasi SIM di database Satlantas.

Terkait kapan dan bagaimana proses pemalsuan dokumen tersebut, Makhfud belum bisa membeberkan. Lantaran masih dalam tahap penyidikan. Termasuk wilayah mana dokumen palsu itu disebar dan berapa lama operasi para tersangka.

"Masih dalam pengembangan. Sementara untuk para tersangka kami jerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat," pungkas Makhfud. (*/rdh/rsh/k18)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sopir Minibus Ngantuk, Braaakkk, Kecelakaan Maut


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler