Kenaikan Bantuan Dana Parpol Terancam Gagal

Revisi PP Belum Diterbitkan

Senin, 25 Desember 2017 – 07:45 WIB
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Dr. Bahtiar Baharudin. Foto: ist/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menargetkan kenaikan dana bantuan untuk partai politik mulai disalurkan pada 2018.

Sayangnya, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Parpol) belum juga diterbitkan.

BACA JUGA: Kenaikan Dana Bantuan untuk Parpol Mulai 2018, Tunggu PP

Sepekan jelang pergantian tahun, belum ada tanda-tanda Presiden Jokowi akan menandatanganinya.

Direktur Politik Dalam Negeri (Poldagri) Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bachtiar Baharudin menyatakan, pihaknya sudah menyelesaikan revisi tersebut lebih dari sebulan yang lalu. Sebetulnya, secara teknis, sudah tidak ada kekurangan.

BACA JUGA: Anies Dituding Sengaja Samakan Draf Dana Parpol dari Djarot

’’Semua kementerian/lembaga sudah setuju tanda tangan. Termasuk Kementerian Keuangan dan Pak Menko Polhukam,” ujar Bahtiar saat dikonfirmasi, Minggu (24/12).

Bachtiar mengaku tidak mengetahui sejauh mana proses di istana. Terkait dengan alasan lamanya penandatanganan, menurut dia, hanya presiden yang tahu. Dia pun membantah bahwa presiden masih ragu.

BACA JUGA: Dituding Anies Naikkan Dana Parpol, Djarot Bilang Begini

Seperti diketahui, pemerintah merevisi PP 5/2009 yang mengatur pemberian bantuan dana ke partai.

Hal itu berkaitan dengan rencana pemerintah menaikkan jumlah bantuan dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara.

Lantas, bisakah kenaikan dana partai direalisasikan pada 2018? Bachtiar menjelaskan, alokasi kenaikan dana bantuan sudah ada dalam APBN 2018.

Berdasar pernyataan Dirjen Polpum Soedarmo sebelumnya, nilainya mencapai Rp 124,92 miliar atau meningkat hampir sepuluh kali lipat daripada sebelumnya yang hanya Rp 13,42 miliar.

Hanya, apakah bisa direalisasikan? Menurut Bachtiar, hal itu bergantung progres revisi PP tersebut. Jika PP-nya ditandatangani sebelum masa pencairan, kenaikan bisa dilakukan.

Sebaliknya, jika hingga pencairan tiba, PP belum disahkan, otomatis nilai bantuan tidak bisa dinaikkan.

’’Dalam hal tidak ditandatangani, ya tetap normal seperti tahun-tahun sebelumnya. Yakni, Rp 108 per suara itu,” ucap birokrat bergelar doktor ilmu pemerintahan itu.

Merujuk pengalaman sebelumnya, proses pencairan bantuan partai baru dilakukan setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Audit pun biasanya dikerjakan pada awal-awal tahun. Hasil laporan BPK menjadi syarat pencairan anggaran untuk partai.

Atas dasar itu, Bachtiar masih optimistis kenaikan dana partai bisa direalisasikan tahun depan.

Asumsinya, jika PP tersebut ditandatangani pada Januari, keterlambatan itu belum menjadi persoalan.

’’Mestinya bisa karena sudah disiapkan alokasi anggaran untuk itu,’’ jelasnya. (far/c20/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Parpol Disoal, Anies Langsung Tunjuk Djarot


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler