Kenaikan Dana Bantuan untuk Parpol Mulai 2018, Tunggu PP

Senin, 18 Desember 2017 – 00:45 WIB
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Dr. Bahtiar Baharudin. Foto: ist/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kenaikan bantuan dana untuk partai politik diperlukan sebagai bentuk insentif negara dalam mendukung penguatan sistem kaderisasi partai dan pelaksanaan fungsi pendidkan politik parpol.

Dengan demikian, kata Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri, Bahtiar, masyarakat luaslah yang pada ujungnya menerima manfaat kenaikan bantuan dana untuk partai politik.

BACA JUGA: Mayoritas Partai Politik Lemah Urusan Kaderisasi

“Jadi, dengan kenaikan dana bantuan untuk parpol, penerima maanfaatnya pada akhirnya masyarakat,” ujar Bahtiar kepada wartawan, Minggu (17/12).

Dijelaskan, memang sudah selayaknya bantuan dana dimaksud dinaikkan. Pada tahun 2001 dana bantuan parpol nilainya sudah Rp 1000 per suara.

BACA JUGA: Semua Kegiatan Parpol Membutuhkan Dana Besar

Tahun 2009 sejak berlakunya PP No.5 Tahun 2009 turun menjadi Rp 108 per suara.

“Sekarang, melalui usul revisi PP tersebut, Menteri Keuangan setuju Rp 1000 per suara yang mulai berlaku tahun 2018,” terang doktor ilmu pemerintahan itu.

BACA JUGA: Dirpoldagri Berharap Pemuda Kikis Dua Penyakit Politik

Dibandingkan dengan negara- negara demokrasi kelas dunia, bantuan yang diterima parpol di Indonesia relatif kecil.

Amerika, Jerman, Austria, Prancis, semuanya memberikan alokasi bantuan minimal 30% sampai dengan 70% dari total kebutuhan parpol per tahun.

“Bahkan Uzbekistan memberikan alokasi 100 persen total kebutuhan parpol per tahun. Sedangkan Indonesia hanya 0,00063% dari total kebutuhan parpol per tahun atau hanya Rp 13 miliar, sangat sedikit,” terang Bahtiar.

Jumlah tersebut, lanjutnya, tidak signifikan dan tidak sejalan dengan komitmen untuk memperkuat sistem kepartaian yang mandiri, sehat, dan akuntabel.
Dikatakan, bantuan dana parpol juga sangat dibutuhkan untuk menjawab rendahnya indikator "peran parpol" dalam indeks demokrasi indonesia (IDI) yang disusun sejak 2006-2016 yang lalu selalu parpol berada pada nilai kurang atau angka 5.

“Jika tata kelola arpol semakin baik maka konsolidasi demokrasi di Indonesia bisa semakin cepat dan bisa bangkit dari transisi demokrasi yang kurang bergerak selama 17 tahun reformasi,” kata Bahtiar. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keterwakilan Perempuan di Lembaga Politik Masih Minim


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler