Kenaikan Dana Parpol Jangan Dinilai Bebani Keuangan Negara

Senin, 10 Juli 2017 – 07:38 WIB
Idrus Marham (tengah), Fadel Muhammad (kanan). Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dana bantuan dari APBN untuk partai politik dipastikan naik mulai 2018 mendatang, dari semula Rp 108 menjadi Rp 1000 per suara.

Partai Golkar sepakat apabila dana parpol yang diberikan ke partai diimbangi dengan mekanisme audit dan sanksi agar bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.

BACA JUGA: Setnov Tak Penuhi Panggilan KPK Bukan karena Khawatir Mau Dijadikan Tersangka

Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menyatakan, kenaikan dana parpol 10 kali lipat itu tidak boleh dinilai sebagai beban negara.

Menurut Idrus, pada prinsipnya, negara juga berwenang untuk mengembangkan dan membangun kemandirian partai.

BACA JUGA: Banyak Partai Mulai Melunak soal Presidential Threshold

’’Sekarang kan naik. Itu cara untuk menjamin demokratisasi partai sebagai pilar dari demokrasi,’’ katanya kemarin (9/7).

Menurut Idrus, dengan banyaknya keinginan publik terkait kenaikan dana parpol, tidak ada lagi praktik korupsi yang dilakukan oknum kader.

BACA JUGA: Tinggal Demokrat yang Ngotot Presidential Threshold Nol Persen

Selain itu, ada keinginan agar kinerja parpol di tengah publik lebih kuat. Dalam hal ini, Idrus menilai semua itu adalah bagian dari ikhtiar berpartai. ’’Dengan adanya biaya pengembangan partai, kinerja partai meningkat,’’ ujarnya.

Idrus menyatakan, jika diperlukan, sebaiknya dilakukan pengawasan terhadap penggunaan dana negara untuk kepentingan parpol.

Mekanisme pengawasan bisa dilakukan dengan proses audit, termasuk menjatuhkan sanksi apabila ada parpol yang tidak mampu menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara rasional.

’’Misal, tidak jelas program dan kegiatannya. Kalau memang tidak jelas saat diaudit, saya kira perlu dikasih sanksi,’’ katanya.

Dengan begitu, Idrus menilai tidak perlu ada kecurigaan terkait dengan dana negara untuk parpol. Hal yang terpenting, setelah muncul kebijakan itu, dana parpol bisa dikelola bersama-sama.

’’Kalau ada yang tidak jelas, kasih sanksi,’’ tegasnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch mengkritisi kenaikan dana parpol melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009.

ICW menilai, kenaikan dana parpol belum diimbangi dengan kemampuan parpol menyampaikan laporan keuangan secara bertanggung jawab.

ICW menilai perlu ada revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol agar UU bisa mengatur secara jelas mekanisme laporan keuangan, audit, dan sanksi atas penggunaan dana parpol. (bay/c19/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Tjahjo Kumolo: Dana Bantuan Parpol Diaudit BPK


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler