Kenaikan Gaji Pejabat Tidak Berkeadilan

Selasa, 27 Oktober 2009 – 20:26 WIB
JAKARTA- Rencana kenaikan gaji para pejabat negara dianggap tidak berkadilan bagi rakyatKenaikan gaji itu dinilai hanya untuk kemakmuran bagi para elit dengan tidak memperhatikan penderitaan rakyat.

"Kenaikan gaji tersebut hanya untuk kemakmuran pejabat dan mengusik rasa keadilan rakyat yang masih didera kemiskinan, pengangguran, layanan dasar warga terbaikan," kata Direktur Eksekutif Indonesia Budget Centre (IBC), Arif Nur Alam saat dihubungi JPNN, Selasa (27/10).

Arif mengatakan pemerintah telah melakukan pengkhianatan konstitusi jika rencana kenaikan gaji tetap dipaksakan dan DPR melegitimasi

BACA JUGA: Titik-titik Kecurangan Seleksi CPNS Diawasi Ketat

Alasannya, UU 45 mengamanatkan anggaran negara dikelola secara transparan dan akuntabel dalam rangka sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Lebih jauh Arif menjelaskan, dalam UU 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 3 mengatur keuangan negara dikelola secara transparan dan
akuntabel dengan memperhatikan rasa keadilan.

Dengan kenaikan gaji tersebut menurut Arif, Presiden SBY telah inkonsistensi atas pidatonya saat pelantikan dan telah mengabaikan janjinya  cenderung yang hegemonik dan monopolistik.

Sebelumnya, Deputi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN/RB) bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Ramli Naibaho mengatakan gaji para pejabat negara yang diatur dalam UU 43 Tahun 1999.

Usulan kenaikan kenaikan gaji ini berlaku untuk semua pejabat negara seperti menteri, pimpinan DPR/MPR, dan hakim
"Instrumennya sudah ada, seperti kriteria dan pembobotan kerja serta tanggung jawab

BACA JUGA: Marzuki Alie: Jangan Banding Gaji Menteri dengan Buruh

BACA JUGA: KPK Jangan Jadi Boneka Perppu

Jadi setiap pejabat negara akan berbeda prosentase kenaikannya," kata Ramli.(awa)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka, Dubes Thailand Diperiksa Besok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler