"Kenaikan gaji tersebut hanya untuk kemakmuran pejabat dan mengusik rasa keadilan rakyat yang masih didera kemiskinan, pengangguran, layanan dasar warga terbaikan," kata Direktur Eksekutif Indonesia Budget Centre (IBC), Arif Nur Alam saat dihubungi JPNN, Selasa (27/10).
Arif mengatakan pemerintah telah melakukan pengkhianatan konstitusi jika rencana kenaikan gaji tetap dipaksakan dan DPR melegitimasi
BACA JUGA: Titik-titik Kecurangan Seleksi CPNS Diawasi Ketat
Alasannya, UU 45 mengamanatkan anggaran negara dikelola secara transparan dan akuntabel dalam rangka sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.Lebih jauh Arif menjelaskan, dalam UU 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 3 mengatur keuangan negara dikelola secara transparan dan
akuntabel dengan memperhatikan rasa keadilan.
Dengan kenaikan gaji tersebut menurut Arif, Presiden SBY telah inkonsistensi atas pidatonya saat pelantikan dan telah mengabaikan janjinya cenderung yang hegemonik dan monopolistik.
Sebelumnya, Deputi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN/RB) bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Ramli Naibaho mengatakan gaji para pejabat negara yang diatur dalam UU 43 Tahun 1999.
Usulan kenaikan kenaikan gaji ini berlaku untuk semua pejabat negara seperti menteri, pimpinan DPR/MPR, dan hakim
BACA JUGA: Marzuki Alie: Jangan Banding Gaji Menteri dengan Buruh
BACA JUGA: KPK Jangan Jadi Boneka Perppu
Jadi setiap pejabat negara akan berbeda prosentase kenaikannya," kata Ramli.(awa)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka, Dubes Thailand Diperiksa Besok
Redaktur : Tim Redaksi