Penetapan tersebut menyusul dua tersangka lainnya, yaitu Wakil Dubes KBRI Thailand Djumantoro Purbo dan bendahara KBRI Suhaini yang sudah lebih dulu ditetapkan.
“Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangkaDubes dijadwalkan akan diperiksa pada Rabu (28/10) pagi oleh tim penyidik kejaksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Didiek Darmanto SH MH, Selasa (27/10) malam.
Penetapan tersangka terhadap dubes ini merupakan tindak lanjut, setelah sebelumnya tim penyidik memeriksa 20 orang di Kedubes Thailand
BACA JUGA: BKN Perketat Pemberian NIP Untuk PNS
Sebagian besar yang diperiksa adalah staf kedutaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.Sedangkan pemeriksaan terhadap Djumantoro yang sebelumnya batal dilakukan di Bangkok karena yang bersangkutan sakit, belum bisa dipastikan kembali
BACA JUGA: Penyandang Cacat Wajib Dapat Kesempatan Kerja
Dalam kegiatan pemeriksaan di Bangkok itu tim jaksa juga telah melakukan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan bukti pengeluaran penggunaan uang DIPA TA 2008/2009 serta penyitaan uang dari tersangka Suhaini sebesar 3.220.392,76 bath atau ekuivalen dengan Rp 966.117.600 dan dari staf keuangan KBRI Bangkok Gunther Leo uang sebesar US$ 35.000 atau ekuivalen dengan Rp 332.500.000
BACA JUGA: Kadin Taiwan Bantu Korban Gempa Sumbar
(viv/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Harus Buktikan Rekaman
Redaktur : Tim Redaksi