KPK Jangan Jadi Boneka Perppu

Selasa, 27 Oktober 2009 – 19:59 WIB
JAKARTA- Mencuatnya transkrip rekaman hasil sadapan berisi rekayasa kriminalisasi Bibit-Chandra, menjadi batu ujian pertama bagi 3 pimpinan sementara KPK

Sebagai bentuk dukungan pada Bibit-Chandra, Tumpak Hatorangan Panggabean, Waluyo, dan Mas Achmad Santoso harus memberikan hasil rekaman tersebut

BACA JUGA: Tersangka, Dubes Thailand Diperiksa Besok

"Kalau tidak, sulit kita berharap banyak
Ketiga Plt itu berarti boneka-boneka Perppu," ucap Neta S Pane, anggota Indonesian Police Watch ketika dihubungi wartawan, Selasa (27/10).

Namun setelah mendengar penolakan Tumpak yang hanya menyerahkan pada aparat hukum, Neta tak yakin KPK mau menyerahkan hasil sadapan pembicaraan  Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo, buron korupsi kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, ke Bibit atau Chandra

BACA JUGA: BKN Perketat Pemberian NIP Untuk PNS



"Kelihatannya dia (Tumpak, red) tidak berusaha memberi dukungan moral kepada dua koleganya (Bibit-Chandra)
Kelihatan dia secara emosional tidak dekat dengan pimpinan KPK lainnya," tambah Neta.

Seperti diketahui, Tumpak, Waluyo, dan Mas Ahmad dipilih oleh tim lima yang dibentuk Presiden SBY lewat peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)

BACA JUGA: Penyandang Cacat Wajib Dapat Kesempatan Kerja

Tim ini dibentuk karena Bibit-Chandra dijerat tuduhan suap dan penyalahgunaan wewenang karena mencabut cekal terhadap Anggoro Widjojo--tersangka korupsi SKRT di Departemen Kehutanan--, dan Djoko Tjandra, saksi kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan yang dilakukan pengusaha asal Lampung, Artalyta Suryani

Dua tuduhan itu diduga sengaja dibuat para koruptor lewat kaki tangannya di  kepolisian dan kejaksaanRekaman skenario rekayasa inilah yang kini telah beredar luas.

Sementara, jika ingin membersihkan diri dari tudingan sebagai dalang kriminalisasi pimpinan KPK, kepolisian harus proaktif meminta rekaman sadapan dari KPK

Bila membiarkan, maka anggapan kepolisian terlibat dalam penghancuran KPK mendapat pembenaran"Polisi harus proaktif karena menyangkut kinerja dan citra polisi sendiriTugas polisi mengungkap dalang di balik ini," katanya lagi.

Harapannya, transkrip hasil sadapan itu diberikan sebelum kasus Bibit-Chandra naik ke persidanganDengan begitu, jika rekaman itu terbukti benar, kasusnya bisa langsung dihentikan (SP3)

"Karena artinya ada rekayasa dan sudah ada persengkongkolan jahat terhadap dua pimpinan KPK,"tambahnyaPara perekayasa baik itu aparat hukum maupun sipil, lanjut Neta, tak cukup hanya dipecat tapi juga harus dipidanakanKomisi III juga harus memanggil KPK dan Kepolisian agar perseteruan ini tak berlarut-larut(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kadin Taiwan Bantu Korban Gempa Sumbar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler