Sebagai bentuk dukungan pada Bibit-Chandra, Tumpak Hatorangan Panggabean, Waluyo, dan Mas Achmad Santoso harus memberikan hasil rekaman tersebut
BACA JUGA: Tersangka, Dubes Thailand Diperiksa Besok
"Kalau tidak, sulit kita berharap banyakNamun setelah mendengar penolakan Tumpak yang hanya menyerahkan pada aparat hukum, Neta tak yakin KPK mau menyerahkan hasil sadapan pembicaraan Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo, buron korupsi kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, ke Bibit atau Chandra
BACA JUGA: BKN Perketat Pemberian NIP Untuk PNS
"Kelihatannya dia (Tumpak, red) tidak berusaha memberi dukungan moral kepada dua koleganya (Bibit-Chandra)
Seperti diketahui, Tumpak, Waluyo, dan Mas Ahmad dipilih oleh tim lima yang dibentuk Presiden SBY lewat peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
BACA JUGA: Penyandang Cacat Wajib Dapat Kesempatan Kerja
Tim ini dibentuk karena Bibit-Chandra dijerat tuduhan suap dan penyalahgunaan wewenang karena mencabut cekal terhadap Anggoro Widjojo--tersangka korupsi SKRT di Departemen Kehutanan--, dan Djoko Tjandra, saksi kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan yang dilakukan pengusaha asal Lampung, Artalyta SuryaniDua tuduhan itu diduga sengaja dibuat para koruptor lewat kaki tangannya di kepolisian dan kejaksaanRekaman skenario rekayasa inilah yang kini telah beredar luas.
Sementara, jika ingin membersihkan diri dari tudingan sebagai dalang kriminalisasi pimpinan KPK, kepolisian harus proaktif meminta rekaman sadapan dari KPK
Bila membiarkan, maka anggapan kepolisian terlibat dalam penghancuran KPK mendapat pembenaran"Polisi harus proaktif karena menyangkut kinerja dan citra polisi sendiriTugas polisi mengungkap dalang di balik ini," katanya lagi.
Harapannya, transkrip hasil sadapan itu diberikan sebelum kasus Bibit-Chandra naik ke persidanganDengan begitu, jika rekaman itu terbukti benar, kasusnya bisa langsung dihentikan (SP3)
"Karena artinya ada rekayasa dan sudah ada persengkongkolan jahat terhadap dua pimpinan KPK,"tambahnyaPara perekayasa baik itu aparat hukum maupun sipil, lanjut Neta, tak cukup hanya dipecat tapi juga harus dipidanakanKomisi III juga harus memanggil KPK dan Kepolisian agar perseteruan ini tak berlarut-larut(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kadin Taiwan Bantu Korban Gempa Sumbar
Redaktur : Tim Redaksi