Kenaikan Gaji PNS Dirapel Februari

Jumat, 09 Januari 2009 – 08:59 WIB
JAKARTA - Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI-Polri, dan pensiunan sebesar 15 persen baru bisa dibayarkan mulai FebruariNamun, kenaikan itu tetap berlaku sejak Januari, sehingga dirapel bulan depan

BACA JUGA: SBY Pantau Pasukan Garuda di Libanon

Kenaikan gaji itu tidak bisa dibayarkan mulai Januari karena peraturan pemerintah (PP) yang mengatur hal itu belum ditandatangani presiden.

"Untuk mengeluaranknya kan perlu PP
Nanti dirapel

BACA JUGA: Pemerintah Kesulitan Bawa Lapindo ke Meja Hijau

Tahun-tahun kemarin juga begitu," kata Dirjen Perbendaharaan Depkeu Herry Purnomo di Kantor Depkeu, Kamis (8/1)
Herry menyebut, PP agak lama diterbitkan karena itu jenis pengeluaran rutin pemerintah

BACA JUGA: Agus Condro dan Slank Terima Reform Award

"Pengeluaran rutin pemerintah kan ada untuk gaji, pensiun, macam-macamGaji ada untuk PNS, TNI, dan gaji pejabat negara," ujar HerryUntuk gaji ke-13 dibayarkan sekitar Juni, dibarengkan dengan musim tahun ajaran baru untuk sekolah.

Mulai tahun ini pemerintah juga membayarkan 100 persen gaji PNS dari APBN, dari yang semula masih dibagi dengan PT TaspenIni membuat alokasi pembayaran dana pensiun meningkat Rp 3,6 triliunPeningkatan ini akibat perubahan pembayaran sharing pembiayaan pensiun antara pemerintah dan PT Taspen dari semula 91 persen berbanding 9 persen, menjadi 100 persen dibayarkan negara.

Jika menggunakan skema 91 : 9, kewajiban pemerintah seharusnya Rp 37,2 triliun dan PT Taspen Rp 3,6 triliunDengan diubah menjadi 100 persen pada 2009, kewajiban yang mesti disediakan APBN mencapai Rp 40,8 triliun.

Melalui prinsip pay as you go, pemerintah selalu membayar pensiun setiap tahun, berdasar jumlah pegawai yang pensiunPerubahan menjadi 100 persen sharing sebagai beban APBN untuk menghindari masalah kurang bayar seperti yang terjadi selama iniKebijakan ini juga untuk mewujudkan sistem fully funded pada pembayaran pensiun PNSSistem fully funded adalah sistem yang biasa dipakai swastaYakni, ada pembayaran oleh pemberi kerja (pemerintah) dan pekerja (PNS), kemudian dananya dikelola PT Taspen. (sof/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNP2TKI Mengadu ke Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler