BACA JUGA: SBY Pantau Pasukan Garuda di Libanon
Kenaikan gaji itu tidak bisa dibayarkan mulai Januari karena peraturan pemerintah (PP) yang mengatur hal itu belum ditandatangani presiden."Untuk mengeluaranknya kan perlu PP
BACA JUGA: Pemerintah Kesulitan Bawa Lapindo ke Meja Hijau
Tahun-tahun kemarin juga begitu," kata Dirjen Perbendaharaan Depkeu Herry Purnomo di Kantor Depkeu, Kamis (8/1)BACA JUGA: Agus Condro dan Slank Terima Reform Award
"Pengeluaran rutin pemerintah kan ada untuk gaji, pensiun, macam-macamGaji ada untuk PNS, TNI, dan gaji pejabat negara," ujar HerryUntuk gaji ke-13 dibayarkan sekitar Juni, dibarengkan dengan musim tahun ajaran baru untuk sekolah.Mulai tahun ini pemerintah juga membayarkan 100 persen gaji PNS dari APBN, dari yang semula masih dibagi dengan PT TaspenIni membuat alokasi pembayaran dana pensiun meningkat Rp 3,6 triliunPeningkatan ini akibat perubahan pembayaran sharing pembiayaan pensiun antara pemerintah dan PT Taspen dari semula 91 persen berbanding 9 persen, menjadi 100 persen dibayarkan negara.
Jika menggunakan skema 91 : 9, kewajiban pemerintah seharusnya Rp 37,2 triliun dan PT Taspen Rp 3,6 triliunDengan diubah menjadi 100 persen pada 2009, kewajiban yang mesti disediakan APBN mencapai Rp 40,8 triliun.
Melalui prinsip pay as you go, pemerintah selalu membayar pensiun setiap tahun, berdasar jumlah pegawai yang pensiunPerubahan menjadi 100 persen sharing sebagai beban APBN untuk menghindari masalah kurang bayar seperti yang terjadi selama iniKebijakan ini juga untuk mewujudkan sistem fully funded pada pembayaran pensiun PNSSistem fully funded adalah sistem yang biasa dipakai swastaYakni, ada pembayaran oleh pemberi kerja (pemerintah) dan pekerja (PNS), kemudian dananya dikelola PT Taspen. (sof/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNP2TKI Mengadu ke Presiden
Redaktur : Tim Redaksi