Pemerintah Kesulitan Bawa Lapindo ke Meja Hijau

Jumat, 09 Januari 2009 – 08:07 WIB
JAKARTA - Carut-marut penuntasan ganti rugi terhadap korban lumpur Lapindo tampaknya masih panjangBos Bakrie sekaligus Menko Kesra Aburizal Bakrie mengakui, posisi pemerintah serbasulit untuk mencari solusi dalam kasus yang membawa korban ribuan warga Porong, Sidoarjo, tersebut.

Selain tak mampu memberikan seluruh ganti rugi, pemerintah tak mungkin membawa kasus tersebut ke ranah hukum

BACA JUGA: Agus Condro dan Slank Terima Reform Award

''Terus terang saja, posisi (pemerintah, Red) sekarang sangat sulit,'' kata Ical -sapaan karib Aburizal- dalam sebuah acara di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (8/1).

Ical mengatakan, secara finansial pemerintah tak mungkin membayar tanah milik korban yang telah dibeli PT Minarak Lapindo Jaya di seluruh area terdampak
Itulah sebabnya, kewajiban tersebut dibebankan kepada salah satu perusahaan kelompok usaha Bakrie itu

BACA JUGA: BNP2TKI Mengadu ke Presiden

Menurut Ical, Minarak telah membeli tanah warga dengan harga yang ditetapkan dalam keputusan presiden (keppres).

Dia memberi contoh, ada warga yang mendapat Rp 2 miliar hingga Rp 65 miliar karena lahannya luas.''Harus diakui bahwa pemerintah tak mampu membeli sebesar itu,'' ungkap mantan konglomerat terkaya se-Asia Tenggara versi majalah Forbes Asia itu.

Di sisi lain, opsi pemerintah memidanakan atau memerdatakan bos Minarak ke pengadilan juga terasa sulit
Sebab, lanjut Ical, hal itu akan berdampak merugikan pemilik tanah

BACA JUGA: Kejaksaan Geledah Kantor PT SRD

Artinya, jika para terdakwa dinyatakan bersalah dan pemerintah menang, Minarak harus mengundurkan diri dan dinyatakan bangkrutKonsekuensinya, ganti rugi yang diperoleh warga "bisa" hanya Rp 15 juta per rumah sesuai nilai jual objek pajak (NJOP)Tidak bisa lebih dari itu''Ini pula yang telah dilakukan untuk korban gempa di Jogja dan Aceh,'' ujarnyaSebaliknya, apabila kalah, lanjut Ical, pemerintah punya konsekuensi yuridis yang sama.

Ical menambahkan, pemerintah sengaja tidak memprioritaskan jalur hukum untuk menyelesaikan kasus LapindoApalagi, gugatan class action yang diajukan YLBHI dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) sudah terbukti dikandaskan pengadilan''Dua-duanya (gugatan) sudah dikalahkan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi,'' terang Ical.

Menurut Ical, Minarak akan menyelesaikan pembelian tanah warga dengan nilai setara 10 kali harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)Namun, pemerintah hanya bisa menerima komitmen tanpa memiliki amunisi untuk menekan perusahaan tersebut.

Bakrie lantas mengatakan bahwa mekanisme yang diberlakukan terhadap korban Lapindo bukan lagi "ganti rugi", melainkan "jual-beli" dengan Minarak''Saya tegaskan ini jual beli, bukan ganti rugi, masyarakat lebih sejahtera dengan mekanisme jual beli,'' terang Ical(zul/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dubes Inggris Temui Tifatul


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler