“Walau sudah program Kemenhan, namun masih harus menunggu Sekretaris Kabinet untuk mengeluarkan Peraturan Presidennya,” katanya
BACA JUGA: Sudi Tegaskan SBY Tak Mengeluh Soal Kerbau
Hingga kini, lanjutnya, draft peraturan presiden tersebut belum dikeluarkan pemerintah.Namun mantan Sekjen Dephan itu tidak mengetahui persis kapan Perpres Kenaikan tunjangan prajurit perbatasan diterbitkan
Disinggung mengenai besarnya anggaran yang telah diajukan untuk kenaikan tunjangan prajurit perbatasan tersebut, dia mengungkapkan, Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan anggarannya
BACA JUGA: Genjot Investasi, Diplomat Harus Jago Lobi
Perpres tersebut, kata dia, merupakan payung hukum sehingga menjadi dasar dalam melakukan kebijakan.Rencananya, besaran untuk tunjangan prajurit perbatasan sebesar 150 persen dari gaji pokok
BACA JUGA: Harga Pesawat Untuk SBY Rp 800 M
Pertama, prajurit TNI dan PNS yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk ditingkatkan sebesar 150 persen dari gaji pokok.Kedua, prajurit TNI dan PNS yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk ditingkatkan sebesar 100 persen dari gaji pokok dan 75 persen bagi prajurit TNI dan PNS yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan.
Ketiga, prajurit TNI dan PNS yang bertugas di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar sebesar 50 persen dari gaji pokok.(lev/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib 5.668 Honorer Tunggu Aturan Baru
Redaktur : Antoni