Kenaikan Gaji TNI di Perbatasan Masih Tertunda

Draft Perpres Masih di Sekretaris Kabinet

Kamis, 04 Februari 2010 – 21:19 WIB
JAKARTA - Petugas penangamanan perbatasan Indonesia dengan negara lain masih harus menunggu realisasi atas janji pemerintah tentang kenaikan tunjangan untuk merekaWakil Menhan Letjen Sjafrie Sjamsoeddin, di DPR, Kamis (4/2), mengatakan, walau kenaikan tunjangan tersebut termasuk dalam pragram 100 hari Kementerian Pertahanan (Kemenhan), namun keluarnya payung hukumnya tetap harus mengikuti birokrasi yang berlaku.

“Walau sudah program Kemenhan, namun masih harus menunggu Sekretaris Kabinet untuk mengeluarkan Peraturan Presidennya,” katanya

BACA JUGA: Sudi Tegaskan SBY Tak Mengeluh Soal Kerbau

Hingga kini, lanjutnya, draft peraturan presiden tersebut belum dikeluarkan pemerintah.

Namun mantan Sekjen Dephan itu tidak mengetahui persis kapan Perpres Kenaikan tunjangan prajurit perbatasan diterbitkan
Karenanya Sjafrie mengharapkan, draft tersebut keluar dalam waktu dekat.

Disinggung mengenai besarnya anggaran yang telah diajukan untuk kenaikan tunjangan prajurit perbatasan tersebut, dia mengungkapkan, Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan anggarannya

BACA JUGA: Genjot Investasi, Diplomat Harus Jago Lobi

Perpres tersebut, kata dia, merupakan payung hukum sehingga menjadi dasar dalam melakukan kebijakan.

Rencananya, besaran untuk tunjangan prajurit perbatasan sebesar 150 persen dari gaji pokok
Rinciannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor S-15/MK.02/2010 terbagi tiga

BACA JUGA: Harga Pesawat Untuk SBY Rp 800 M

Pertama, prajurit TNI dan PNS yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk ditingkatkan sebesar 150 persen dari gaji pokok.

Kedua, prajurit TNI dan PNS yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk ditingkatkan sebesar 100 persen dari gaji pokok dan 75 persen bagi prajurit TNI dan PNS yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan.

Ketiga, prajurit TNI dan PNS yang bertugas di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar sebesar 50 persen dari gaji pokok.(lev/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib 5.668 Honorer Tunggu Aturan Baru


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler