Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo Pada Rakyat

Selasa, 31 Desember 2024 – 21:31 WIB
Ilustrasi - Presiden Prabowo Subianto soal PPN 12 persen. Foto: Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Kebijakan Presiden Prabowo Subianto menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat.

Hal tersebut dikemukakan pakar pajak sekaligus eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Menurutnya kebijakan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang PPN, di mana barang yang dikenakan pajak adalah yang tergolong mewah, bukan kebutuhan pokok.

BACA JUGA: Tok! Prabowo Naikkan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

“Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status,” ujar Ken kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/12).

Ken menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk barang mewah masih tetap menjaga daya beli masyarakat secara luas.

BACA JUGA: Sudjiwo Tejo Kritik Vonis Harvey Moeis, Lalu Singgung Kenaikan PPN 12%

Adapun semua kebutuhan yang dikonsumsi masyarakat banyak di UU HPP dan PP 49 tahun 2022 tidak dikenakan PPN.

“Sesuai ketentuan tata cara perhitungan PPN adalah DPP dikalikan tarif PPN. Dari hitungan tulisan tangan saya, kenaikan PPN 1 persen maka kenaikan harga akibat adanya PPN hanya 0,9,” katanya.

BACA JUGA: Kenaikan PPN 12% Dinilai Meningkatkan Angka Pengangguran

Ken pun menjabarkan data dari APBN 2025, di mana dengan angka tarif 12 persen PPN yang diharapkan diterima adalah sebesar Rp 925 triliun dan yang dikembalikan sebagai subsidi ke masyarakat sebesar Rp 525 triliun.

“Artinya, secara riil tarif yang dikenakan PPN hanya sebesar 6 persen,” katanya.

Ken lebih lanjut mengatakan pemerintah juga masih memiliki program pro-rakyat yaitu subsidi BBM sebesar Rp 2.100 per liter.

“Jadi, uang BBM yang dikembalikan kepada masyarakat, ya jumlah BBM yang dikonsumsi dikalikan dengan Rp 2.100,” katanya.

Kebijakan pro rakyat lain yang mendukung daya beli masyarakat adalah program Makan Bergizi Gratis atau MBG.

“Daya beli rakyat, emak-emak juga terjaga karena konsumsi makan untuk anak-anaknya sudah dibayar oleh pemerintah,” katanya.

Ken melanjutkan, kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 10 juta per bulan juga melindungi masyarakat kelas menengah.

“Dengan adanya kenaikan PTKP menjadi Rp 10 juta per bulan maka kelas menengah daya belinya juga terjaga,” kata Ken. (gir/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler