Kenaikan Tabungan Rumah PNS Terganjal Kementrian Lain

Minggu, 16 Oktober 2011 – 20:38 WIB

JAKARTA--Rencana kenaikan iuran tabungan perumahan bagi PNS belum bisa direalisasikan secepatnyaPasalnya, masih ada tarik menarik antar kementerian terkait rencana tersebut.

"Hasrat kami ingin secepatnya diimplementasikan agar tambahan uang muka perumahan bagi PNS bisa lebih besar

BACA JUGA: Komposisi Kabinet Jangan Lupakan Ancaman Krisis Pangan

Tapi hingga saat ini belum ada kesepakatan dari kementerian lain sehingga sulit dilaksanakan," kata Menteri Negara Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa dalam keterangan persnya, Minggu (16/10).

Meski belum ada kata sepakat, Suharso berjanji akan terus mengupayakan adanya kenaikan iuran tersebut agar PNS bisa merasakan manfaat lebih besar dari Bapertarum
Dia mencontohkan, jika gaji pegawai minimal Rp 800 ribu, maka iuran yang harus dibayarkan ke Bapertarum PNS hanya Rp 20 ribu

BACA JUGA: Garuda Tambah 33 Penerbangan ke Palembang

Apabila masa kerja PNS yang bersangkutan cukup lama, otomatis jumlah tabungan perumahannya akan semakin besar.

"Penyaluran bantuan uang muka dan tambahan bantuan sebagian biaya membangun yang dilakukan Bapertarum PNS telah diuji BPK dan KPK sehingga tidak melanggar peraturan yang berlaku saat ini," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, untuk memudahkan pelayanan, para PNS bisa mengakses informasi layanan  bantuan ini melalui website Bapertarum PNS yakni www.bapertarum-pns.co.id
Di dalamnya ada aplikasi permohonan uang muka dan tambahan bantuan sebagian biaya membangun sehingga mempersingkat waktu proses pencairan dana

BACA JUGA: November, Tol Semarang-Ungaran Dibuka

Bapertarum PNS juga telah bekerja sama dengan beberapa bank swasta untuk penyaluran bantuan ini yakni Bank BTN dan Bukopin.

"PNS yang mengajukan tambahan bantuan uang muka dan bantuan sebagian biaya membangun harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain membayar iuran Taperum PNS, PNS golongan I, II, dan III, masa kerja paling singkat 5 tahun, belum pernah menerima dan memanfaatkan layanan Taperum PNS, belum memiliki rumah," bebernya.

Khusus untuk permohonan bantuan sebagian biaya membangun harus memiliki tanah yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah, mengisi serta mengajukan formulir permohonan serta memenuhi persyaratan lain yang berlaku di bank pelaksana.

“Tahun depan kita targetkan lebih banyak PNS yang mendapatkan bantuan Bapertarum PNSSelain di DKI Jakarta, Bapertarum akan melakukan sosialisasi di Makassar dan Medan sehingga informasi ini bisa diketahui oleh para abdi negara di daerah,” pungkasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BUMN Diminta Transformasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler