Kenaikan Tarif Listrik Tetap 45,4 Persen, Juklak dan Juknis Saja yang Direvisi

Kamis, 25 Mei 2017 – 03:30 WIB
PLN. Foto: dok jpnn

jpnn.com, BATAM - Pemerintah Provinsi merevisi petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 38 Tahun 2015 tentang Tarif Listrik Batam (TLB).

Dalam revisi itu, kenaikan tarif listrik untuk tahap pertama 15 persen, yang akan berlaku mulai pemakaian Mei atau pembayaran Juni 2017.

BACA JUGA: Puluhan Babi yang Berkeliaran di Dam Duriangkang Mulai Dimusnahkan

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri Amjon mengatakan perubahan juklak juknis ini tidak merubah persentase kenaikan tarif sebesar 45,4 persen.

Melainkan, merubah skema dan tahapan kenaikan tarif yang semula tahap pertama 30 persen pada April dan tahap kedua 15 persen pada Juni mendatang, direvisi menjadi 15 persen untuk tahap pertama.

BACA JUGA: Lihat nih, Batam Kembali Produksi Dua Kapal Navigasi Paling Keren 

"Bukan pergubnya yang direvisi, pergub tetap 45,4 persen, yang diubah timing kenaikannya dari 30+15 itu, kini tahap satunya 15 persen," papar dia saat dikonfirmasi, Rabu (24/5).

Menurutnya, sisa persentase kenaikan kelak akan menunggu perundingan lebih lanjut antara Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Gubernur Kepri Nurdin Basirun, DRPD Provinsi Kepri dan DPRD Batam.

BACA JUGA: Sidak, Satgas Pangan Temukan Gula Rafinasi dan Makanan Kedaluwarsa

"Sisanya (kenaikan) bisa dua hingga empat tahap, kita menunggu pembicaraan lebih lanjut. Tahap selanjutnya, lewat tahun pun tak masalah yang penting sekarang menangkap keinginan masyarakat, lampu tak putus, PLN tak punya kendala," ucapnya.

Dia menyebutkan, besaran persentase kenaikan hasil revisi tersebut akan langsung diberlakukan untuk pembayaran Juni mendatang.

Pihaknya telah melayangkan secara resmi pemberitahuan tersebut ke bright PLN Batam dan harus ditaati.

"Pembayaran berikutnya udah turun, saya udah perintahakan PLN atas nama gubernur pembayaran berikutnya sudah turun, kita akan kawal ini," ujarnya.

Lalu bagaimana dengan pembayaran masyarakat yang berdasar pada persentase kenaikan sebelum revisi sebesar 30 persen. Amjon mengatakan hal tersebut tidak bisa lagi berubah. "Itu menjadi bagian yang tak bisa berubah dan sudah terlanjur," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris PLN Batam Samsul Bahri mengatakan revisi tersebut telah diterima pihaknya. Berdasar hal resmi yang dikirim provinsi tersebut, Samsul menyampaikan tahap pertama kini telah turun menjadi 15 persen.

"Berlaku mulai pemakaian Mei untuk pembayaran Juni," katanya. (cr13)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penderita HIV Aids di Kalangan Gay Batam Cukup Tinggi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler