jpnn.com, JAKARTA - Berhati-hatilah ketika berkenalan dengan seseorang lewat media sosial.
Ridayanti (35), seorang warga Kota Madiun menjadi korban penipuan orang yang dikenalnya melalui media sosial.
BACA JUGA: Hasil Menipu CPNS Rp 4 Miliar untuk Foya-Foya
Pria itu adalah Danil Wawan Hermawan (42), warga Lampung Selatan. Dia telah berhasil ditangkap Satreskrim Polres Madiun Kota.
Korban tertipu pelaku Danil yang mengaku sebagai distributor handphone dari Jakarta.
BACA JUGA: Menyamar jadi Staf Kemensetneg, Tipu 80 Korban
Paur Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi mengatakan, dengan bujuk rayunya, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih untuk usaha distributor handphone dan mengurus surat-surat nikah. Total korban mengalami kerugian hingga Rp 31 juta.
"Korban merasa curiga karena pelaku tidak kunjungi menikahinya, serta usaha yang dijanjikan tidak pernah ada," terang Aiptu Mashudi.
BACA JUGA: Dukun Palsu Bawa Kabur Barang dan Uang Pasien
Ternyata, pelaku juga melakukan penipuan terhadap DD (55) warga Kelurahan Kejuron, Madiun yang merupakan tetangga kost pelaku.
DD diminta uang sebesar Rp 5 juta dengan dalih membukakan usaha conter HP.
"Namun sayangnya, uang yang diserahkan korban malah digunakan untuk keperluan pribadi pelaku," imbuh Mashudi.
Atas tindakannya, pelaku terancam pasal 378 KUHP JO pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman lebih 5 tahun penjara.
Saat ini petugas telah menyita barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor seta surat bukti kredit pengadaian dan kartu angsuran.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cara Kiai Palsu Tipu Korbannya
Redaktur & Reporter : Natalia