Menyamar jadi Staf Kemensetneg, Tipu 80 Korban

Minggu, 01 April 2018 – 23:07 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, SURABAYA - Gandhi Pradikta hanya lulusan SMA. Namun, dia berhasil menipu 80 korban dan menghasilkan uang Rp 4 miliar.

Modusnya, dia mengaku sebagai staf Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Bidang Sandi Negara dan mampu meloloskan korban menjadi anggota TNI atau lolos seleksi CPNS.

BACA JUGA: Dukun Palsu Bawa Kabur Barang dan Uang Pasien

Pria kelahiran Situbondo itu ditangkap Unit Resmob Polrestabes Surabaya karena melakukan penipuan. Korbannya menyebar di Sidoarjo, Surabaya, Malang, Banyuwangi, dan Denpasar.

"Yang sudah melapor baru 20 orang. Dia mengaku sudah beraksi 80 kali," ujar Kasatreskrim Polrestabes AKBP Sudamiran.

BACA JUGA: Begini Cara Kiai Palsu Tipu Korbannya

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan seorang warga. Syafi'i adalah orang pertama yang melapor.

Dia mentransfer uang Rp 135 juta kepada pelaku untuk membantu keponakannya agar bisa lolos seleksi bintara TNI-AL.

BACA JUGA: Kiai Palsu Tipu Korban Rp 850 Juta

Bujuk rayu Gandhi bermula saat bertemu dengan korban di Bandara Juanda pada Maret 2016. Syafi'i dikenalkan seorang rekannya kepada tersangka.

Saat itu pelaku langsung membuka harga. "Dia minta imbalan Rp 30 juta agar administrasi keponakannya bisa diloloskan," jelas Sudamiran.

Beberapa hari kemudian, pria asal Karangrejo, Banyuwangi, tersebut minta uang lagi. Hingga total Rp 135 juta sudah dikirimkan. Namun, keponakan Syafi'i tak kunjung lolos seleksi.

Rupanya, dengan mengaku staf Kemensetneg, dia berpura-pura bisa membantu dalam menyelesaikan berbagai urusan.

Mulai seleksi bintara TNI, CPNS, pe­ngu­rusan tanah hingga urusan investasi, dan dokumen impor.

Yang ditipu agar lolos menjadi anggota TNI ada dua orang. Lalu, ada tujuh orang yang dijanjikan lolos seleksi CPNS.

Sisanya ditipu dengan cara dijanjikan kemudahan mengurus lelang mobil, tanah, investasi, dan dokumen impor kayu.

Pelaku ditangkap pada Kamis (29/3) di kawasan Kertajaya Indah, Mulyorejo.

Gandhi saat itu baru saja menipu seorang pengusaha yang hendak mengurus tanah dengan bayaran Rp 133 juta.

Gandhi dijerat dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Dengan jeratan itu, Gandhi bisa dibui empat tahun.

"Sementara ini kami masih nunggu korban lainnya melapor, barangkali ada temuan pidana lain," jelas Sudamiran. (mir/c10/eko/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua PRSSNI Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jutaan Dolar AS


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler