Kenalan di Facebook, Janjian Ketemu, Mahasiswi Diperkosa Bergiliran

Rabu, 26 April 2017 – 00:33 WIB
Mahasiswi diperkosa. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, CIANJUR - Mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Cianjur, Jabar, inisial SIR, 20, menjadi korban perkosaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Cianjur Ekspres (Jawa Pos Group), kejadian terjadi pada Minggu (23/4) lalu.

BACA JUGA: Perjuangan Bule Cantik Italia ke Indonesia, Demi Cintanya ke Pemuda Batang

Beberapa hari sebelumnya, pelaku dan korban berkenalan di Facebook. Merasa cocok, korban lantas mau saja saat diajak bertemu di wisata air di Desa Babakan Karet Kecamatan Cianjur.

Saat dalam posisi mencari-cari, korban didatangi pelaku CA, 37, yang datang bersama rekannya MR, 28.

BACA JUGA: Heboh Kabar Penculikan Anak Bertepatan Hari Kartini

Korban yang melintas kawasan itu untuk mencari keberadaan pelaku, langsung dipepet hingga terjatuh.

Khawatir berontak dan berteriak, korban yang dalam kondisi terjatuh dari sepeda motor langsung dicekik hingga pingsan.

BACA JUGA: Miris Banget! Kok Bisa Sampai seperti Ini?

”Lehernya dicekik. Dia (korban, Red) pingsan sewaktu dibawa,” ujar CA, salah seorang pelaku saat gelar perkara di Mapolres Cianjur, kemarin (25/4)

Setelah pingsan, kata dia, korban ditidurkan di semak-semak di sekitar lokasi kejadian. Melihat tubuh korban yang terkulai tak berdaya, kedua pelaku memerkosa secara bergiliran. “Gantian saja,” kata dia.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Benny Cahyadi menuturkan, informasi kejadian pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan pada 23 April lalu.

Kurang dari 1x24 jam, polisi berhasil menangkap dua pelaku utama. “Tapi karena melawan dan kabur, kami terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menembak bagian betisnya,” ucap Benny.

Polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya yang bertugas sebagai penadah sepeda motor curian. Sepeda motor itu dijual dengan harga Rp 2,8 juta per unit.

”Ada tiga orang yang bertugas sebagai penadah. Sudah kami amankan juga,” katanya.

Pelaku tersebut dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHP dan 285 KUHP dengan masa tahanan penjara di atas 5 tahun.

”Melihat kasus ini, kami imbau warga khususnya perempuan agar lebih berhati-hati. Jangan sampai mudah terjebak oleh pelaku kriminal yang berkenalan melalui media sosial,” pungkasnya. (bay/rie)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkosa Gadis di Kebun Karet, Demi Ilmu Pesugihan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler