jpnn.com, KUTAI TIMUR - Polisi berhasil mengungkap kasus bayi yang ditelantarkan karena hubungan gelap ayah dengan anak kandung.
MF, sang ayah, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Sementara itu, DW (16) yang juga diamankan, diberi pembinaan di Dinas Sosial (Dissos) Kutim.
BACA JUGA: Perkosa Gadis di Kebun Karet, Demi Ilmu Pesugihan
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Andika Dharma Sena menerangkan, penyebab bayi ditelantarkan karena malu dan tidak ada biaya.
“DW dan MF ditemukan di Kecamatan Palaran, Samarinda,” terang Sena seperti diberitakan Kaltim Post (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Bahaya Mengonsumsi Licorice Bagi Ibu Hamil
Pemeriksaan awal, DW mengaku, bayi yang dilahirkannya merupakan hubungan badan dengan ayahnya. Sementara itu, MF membenarkan keterangan tersebut.
Dikatakan MF, hal ini terjadi karena dia sudah lama berpisah dengan istri, yakni sejak 2010.
BACA JUGA: Diperkosa 7 Pria di Pinggir Kali, Gadis ABG Pingsan
Kejadian diawali dengan paksaan. Mulanya DW menolak. Tapi, karena dipaksa dan diancam akan ditinggalkan, akhirnya terpaksa melayani ayahnya.
MF tinggal serumah dengan DW sejak 2014. Hubungan haram tersebut sudah dilakukan berkali-kali di sebuah rumah kayu ukuran kira-kira 3x6 meter, di Kampung Kajang RT 20, Kecamatan Sangatta Selatan, Kutim. Sampai akhirnya DW hamil.
Sena menegaskan, MF diancam kurungan minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp 5 miliar. Dia juga bisa mendapat tambahan hukuman, yakni dikebiri.
Adapun DW, dianggap sebagai korban kekerasan seksual dan hanya diberi pembinaan.
Sedang si bayi kini masih dirawat di RSUD Kudungga, Sangatta, Kutim. Bayi itu dilahirkan sebulan lalu.
Saat dilahirkan dan dibawa ke rumah sakit, berat badannya hanya 1,7 kilogram. Setelah dirawat, kini menjadi 2,7 kilogram. (mon/ica/k8)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebanyakan Sudah Hamil Duluan
Redaktur & Reporter : Soetomo