Kenapa Jabatan Ketua KPU Belum Definitif? Afif Sebut Soal Pilihan

Jumat, 12 Juli 2024 – 22:45 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (12/7/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

jpnn.com - JAKARTA - Jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga kini belum definitif dan masih dipimpin pelaksana tugas.

Padahal, Presiden Joko Widodo juga sudah mengeluarkan surat Keputusan Presiden menyusul keputusan DKPP memecat Hasyim Asy'ari.

BACA JUGA: Banjir Bandang di Gorontalo Tak Hambat PSU Pemilu 2024

Menanggapi hal tersebut Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengakui pihaknya belum membahas secara komprehensif.

"Kami sendiri sebenarnya belum membahas secara komprehensif juga apakah akan segera kami definitifkan pembahasan kembali ketua definitif atau menunggu nanti. Jadi ini soal pilihan," ujar Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (12/7).

BACA JUGA: Simak, Info Penting dari KPU Untuk ASN yang Ingin Maju Pilkada Jateng

Adapun sejak pemberhentian Hasyim pada Rabu (3/7), posisi Ketua KPU RI masih dijabat Mochamad Afifuddin selaku pelaksana tugas (Plt)

Presiden RI Joko Widodo sendiri telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum RI.

BACA JUGA: Jokowi Memberhentikan Hasyim Asyari dengan Tidak Hormat

Menurut Afifuddin, enam anggota KPU yang tersisa sebenarnya sudah mencukupi kuorum untuk dapat melakukan rapat pleno penentuan ketua KPU RI secara definitif dalam waktu dekat.

Kendati demikian, mereka saat ini masih tersebar di sejumlah wilayah untuk memantau persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Afif, mereka juga belum menentukan kapan akan melakukan rapat pleno tersebut termasuk apakah akan terlebih dulu menunggu Komisi II DPR RI menentukan siapa calon anggota KPU RI yang menggantikan Hasyim.

Dirinya menilai KPU RI masih punya waktu yang cukup lama untuk menentukan Ketua KPU RI secara definitif.

"Kalau persoalan Plt itu durasinya tiga bulan dan bisa diperpanjang satu periode lagi atau satu putaran lagi, bisa tiga bulan lagi," katanya.

Untuk diketahui, saat ini ada enam anggota KPU yang masih bertugas. Yaitu, Afif, Idham Holik, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap dan Yulianto Sudrajat. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Tak Layak Gelar Pilkada 2024? Wapres: Yang Kurang Dibetulkan


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler