Kencani Siswa SD, Pemuda Dipolisikan

Minggu, 13 April 2014 – 15:14 WIB

jpnn.com - PALEMBANG – Dugaan kasus asusila kembali terjadi. Seorang pemuda pengangguran, Novialdi (19) warga Jl Seduduk Putih, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II Palembang diamankan aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang, Kamis malam (10/4).

Ia diserahkan keluarga pacarnya, sebut saja Bunga  (15) yang menuding Novialdi melakukan perkosaan terhadap siswi Sekolah Dasar (SD) itu, pada Rabu (9/4), disebuah rumah di kawasan Sematang Borang.

BACA JUGA: Kekurangan Soal UN Teratasi, Kaltara Siap Gelar UN

“Aku idak memperkosa dan aku tidak memaksa. Kami lakukan atas dasar suka sama suka, saya siap bertanggung jawab kalau memang ada apa–apa (hamil),” tegas Novialdi ditemui di ruang piket Satreskrim Polresta Palembang kemarin (11/4).

Novialdi menceritakan, pada hari kejadian, ia menjemput Bunga di depan lorong rumahnya yang terletak di kawasan Perumnas, Kecamatan Sako. Sekitar pukul 14.00 WIB, ia lantas mengajak Bunga ke rumah kosong milik keluarganya di kawasan Sematang Borang.

BACA JUGA: Dijanjikan Kerja di Hotel, Malah Jadi Terapis Pijat

Disanalah, perbuatan terlarang itu terjadi. Menurut Novialdi, dirinya nekat mengajak Bunga berhubungan intim layaknya suami istri karena paras Bunga yang dikenalnya melalui jejaring sosial itu terbilang cantik.

“Awalnyo kami kenal lewat Facebook. Bunga itu masih SD memang, tapi umurnyo lah tuo, dio terlambat masuk sekolah. Kami dekat dan sering ketemu. Akhirnyo kuajak bejalan hari itu dan kuajak ke rumah kosong punyo keluargo aku tu, soalnyo kunci rumah itu gabung dengan kunci motor yang aku bawa jemput Bunga,” ungkap Novialdi.

BACA JUGA: Kekurangan Soal UN Terjadi di Sebatik-Malinau

Rupanya, sepulang dari berkencan dengan tersangka, Bunga menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya. Tak pelak, keluarga Bunga pun naik pitam dan langsung mendatangi tersangka Novialdi di rumahnya.

Alhasil, ia digelandang ke Mapolresta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya diatas 15 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Djoko Julianto Sik MH melalui Kanit PPA Ipda Imelda Rachmat. (aja)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masuk 31.550 Suara, Golkar Masih Berjaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler