Asisten pribadi (Aspri) Ismeth di Jakarta, Heri Purnomo, mengungkapkan bahwa selain keluarga sudah banyak pihak yang menjenguk Ismeth di Rutan LP Cipinang
BACA JUGA: Jaksa Esther Menanti Pecat
Herry menyebutkan, hingga Kamis (25/2) kemarin beberapa anggota DPRD Kepri datang menjenguk"Ada yang tidak sekedar menjenguk, tetapi sekaligus minta arahan
BACA JUGA: Mabes Tangani Kasus Batubara
Bapak juga adakan semacam rapat di sini, serta menandatangani surat-surat selaku gubernurHerry menambahkan kondisi Ismeth cukup sehat
BACA JUGA: Pemerintah Lakukan Investigasi
Selama beberapa hari ini, lanjut Heri, Ismeth memang sempat kurang istirahat karena banyaknya kolega, kerabat maupun karib yang datang menjenguk."Karena yang ingin menjenguk banyak, nggak habis-habisSelain pejabat dari Kepri, yang paling banyak (menjenguk) ya teman-teman bapakAda juga tokoh nasionalnya," ujar Heri.
Soal pergaulan Ismeth di Rutan, lebih lanjut Heri menjelkaskan, Ismeth juga langsung bisa bersosialisasi dengan tahanan lainBeberapa tokoh beken yang menjadi tahanan titipan Komisi Pemberantasan Korupsi seperti mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi, mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Oentarto Sindhung Mawardi, dan juga mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman, sebut Heri, sering berdiskusi dengan Ismeth.
" Bapak (Ismeth) banyak berdiskusi di dalamSekaligus saling memberi semangatBagaimanapun sebelumnya juga sudah kenal, jadi memang sudah semakin akrab saja," tutur Herry.
Lantas apa rencana Ismeth di tahanan" Heri mengungkapkan bahwa Ismeth sudah ditawari untuk membagi ilmu agama di RutanSelain itu, sambung Heri, Ismeth sendiri memang berniat untuk membagi ilmu agama"Ya rencananya mengisi di majeslis taklim di siniMengisi kuliah subuhAda juga yang menawari khutbah Jum'at," beber Herry.
Seperti diketahui, sejak Senin (22/2) lalu, Ismeth ditahan KPK dan dititipkan di Rutan LP CipinangIsmeth menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Otorita Batam tahun 2005.
Meski menjadi tahanan, status sebagai gubernur masih melekat pada IsmethKementrian Dalam Negeri belum bisa memproses penonaktifan mantan Ketua Otorita Batam itu dari posisinya sebagai Gubernur karena baru berstatus tersangka.
Seperti dijelaskan Direktur Pejabat Negara pada Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Otda) Depdagri, Sapto Supono, kepala daerah yang menjalani proses hukum hanya bisa diberhentikan sementara jika sudah berstatus terdakwa"Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah diberhentikan sementara jika sudah mulai disidangkanArtinya setelah menjadi terdakwa," ujar Sapto.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP-PKS Konsisten Pada Pandangan Akhir Fraksi
Redaktur : Tim Redaksi