Kendaraan Hilang di Parkiran Wajib Diganti

Sabtu, 08 Oktober 2011 – 04:06 WIB

JAKARTA - Para pengguna kawasan parkir berbayar selama ini kerap diperlakukan tidak adilSalah satunya, terkait tidak adanya aturan yang mengharuskan pengelola parkir mengganti utuh manakala kendaraan hilang atau rusak

BACA JUGA: Foke Perkenalkan Jakarta ke Miss Universe

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran.

"Revisi perda parkir tersebut sedang dilakukan
Saat ini draftnya sudah diserahkan kepada Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI untuk dikaji lebih lanjut," kata Fauzi Bowo Gubernur DKI Jakarta, Jumat (7/10).

Dijelaskan Fauzi, dalam Raperda revisi Perda Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran, kendaraan bermotor yang hilang atau rusak di tempat parkir tidak lagi menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan, melainkan menjadi tanggung jawab pengelola tempat parkir

BACA JUGA: Banyak Calhaj Penderita Hipertensi

Jadi, pengelola parkir nantinya wajib mengganti kendaraan yang hilang tersebut
"Dengan begitu pengguna parkir akan dilindungi haknya," ujar Foke, sapaan akrap Fauzi Bowo.

Menurutnya, warga yang memarkir di lokasi parkir milik pemerintah, seperti Parkir Monas, apabila hilang atau rusak akan menjadi tanggungjawab Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran dan pengelola parkir untuk menggantinya

BACA JUGA: Sindikat Pengoplos Elpiji Dibekuk

"Untuk yang parkir di tempat parkir swasta, menjadi tanggungjawab operator parkir," terangnya.

Selama ini, pengelola parkir kerap mencari berbagai cara untuk menghindar dari kewajiban mengganti jika ada kendaraan yang diparkir hilang atau rusakPemilik kendaraan yang hilang harus menempuh jalan panjang, bahkan hingga pengadilan, untuk bisa mendapat ganti rugi tersebutAlasan pengelola parkir adalah pemilik kendaraan membayar hanya utuk mengganti uang sewa lahan parkirSementara, kendaraan hilang atau rusak kerap jadi tanggungjawab pemilik.

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembanguna (PPP) DPRD DKI Jakarta Matnoor Tindoan, mengaku mendukung raperda tentang kewajiban penyelenggara parkir mengasuransikan setiap kendaraan yang parkirDikatakan, Perda tersebut bukan berisi aturan bahwa lokasi parkir bukan sekadar lahan yang disewaTetapi, juga sekaligus tanggungjawab pengamanan.

Artinya, katanya, ada proses pergantian terhadap setiap kendaraan yang hilang atau rusak di tempat parkirSelama ini, apabila ada kendaraan hilang atau rusak, penyelenggara parkir tidak mau bertanggung jawabNamun, dengan aturan baru tersebut mereka mau tak mau harus memberikan ganti"Kami mendukung revisi perda tersebut," katanya.

Matnoor juga meminta, Balegda DPRD DKI secepatnya menyelesaikan pengkajian terhadap perda tersebutSehingga, masyarakat bisa secepatnya mendapat perlindungan dan tidak khawatir lagi apabila memarkir kendaraanya"Balegda diharapkan bekerja lebih cepat lagi mengkaji perda tersebut supaya bisa cepat proses pengesahanya," tegasnya.

Seperti diketahui, selama ini banyak kasus parkir yang merugikan masyarakatSalah satunya, menimpa Anny R Gultom dan anaknya Hontas Tambunan yang kehilangan mobil Toyota Kijang Super tahun 1994 bernomor B 255 SD di area perparkiran Continent (sekarang Carrefour Plaza Cempaka Mas) pada 1 Maret 2000Kemudian, Anny melakukan gugatan karena Secure Parking dinilai melakukan perbuatan melawan hukumSecure Parking dinilai lalai dan kurang hati-hati yang menyebabkan mobil Anny R Gultom hilangSecure Parking menolak gugatan tersebut sesuai dengan Pasal 36 ayat 2 Perda Ibu Kota Jakarta No 5 Tahun 1999 tentang perparkiran.

Namun, setelah menempuh proses hukum yang panjang, Anny akhirnya berhasil memperoleh keadilan dan Secure Parking diwajibkan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 60 juta(wok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Gelontorkan Rp 396,7 Miliar untuk Gakin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler