Sindikat Pengoplos Elpiji Dibekuk

1.351 Tabung Gas Disita Polisi

Jumat, 07 Oktober 2011 – 13:30 WIB

TANGERANG - Aksi pengoplosan elpiji terungkap di TangerangSebanyak 1.351 tabung gas disita aparat kepolisian dari sebuah pabrik di Kampung Cibogo, Cisauk, Tangerang, Selasa (4/10)

BACA JUGA: Pemprov DKI Gelontorkan Rp 396,7 Miliar untuk Gakin

Lima tersangka berinisial AN, AG, EN, AE, dan PS ikut diamankan
”Kelima orang ini sindikat pengoplosan ke rumah-rumah industri,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Tavip Yulianto, Kamis (6/7)

BACA JUGA: Terseret Korupsi, Mantan Bupati Terancam 20 Tahun



Dia menuturkan, penangkapan tersebut berawal saat petugas Polres Benteng, Tangerang Kota, melakukan razia di fly over Cikokol, Tangerang
Saat menghentikan kendaraan bermuatan tabung gas, supir tidak dilengkapi surat jalan

BACA JUGA: DKI Digelontor Rp 396,7 Miliar

Setelah ditelusuri, supir itu ternyata anggota sindikat pengoplosan elpiji.

Modus operandinya, pelaku membeli tabung 3 kilogram bersubsidiIsi tabung itu lantas ditransfer ke tabung dengan ukuran 12 dan 50 kilogram”Tabung gas bersubsidi mereka beli dengan harga murah, dan dioplos ke tabung gas yang tidak bersubsidi yang biasanya digunakan industri rumah tangga,” terangnya.

”Misalnya, jika isi tabung 3 kilogram ditransfer ke 12 kilogram, keuntungan yang dia dapat Rp 75 ribuSedangkan kalau 3 kilogram ke 50 kilogram, keuntungannya Rp 155 ribuDapat dibayangkan berapa keuntungan merekaSehari, mereka bisa menyuntik seribu tabung,” sambung Tavip.

Selain ribuan tabung, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa 68 selang regulator, segel baru imitasi, dan tutup gas yang diproduksi ilegal”Kita juga mengamankan kendaraan operasional merekaDua unit carry losbak bernomor polisi B 9654 NAC dan B 9844 CCA, serta tiga unit truk B 9441 KDA, B 9645 Y dan B 0219 XS,” katanya.

Kelima tersangka, lanjut Tavif, diancam pasal berlapis yakni  pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun, dan pasal 32 ayat (2) jo pasal 30 UU No 2 tahun 1991 tentang metrologi legal dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara”Sampai saat ini kami masih mengembangkan penyelidikan sindikat iniDalang pengopolosan gas ini masih jadi buruan kamiAda empat orang yang menjadi DPO,” pungkasnya(ash)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek MRT Terhambat Pemindahan Utilitas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler