Kendaraan Terkena Tilang Elektronik, 400 STNK Diblokir, Waduh

Sabtu, 21 Januari 2023 – 09:24 WIB
Kamera tilang elektronik atau e-tilang. Ilustrasi Foto: Antara

jpnn.com - REJANG LEBONG – Kendaraan Terkena Tilang Elektronik, 400 STNK Diblokir, Waduh.

Polres Rejang Lebong, Bengkulu, memblokir ratusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor di daerah itu yang terkena tilang elektronik karena melakukan pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA: Kombes Rudy: E-Tilang Hadir, Sudah Tidak Terdengar Itu Pungli

Kaur Bin Ops Satlantas Polres Rejang Lebong, Iptu S Simanjuntak menyebut sudah ada sekitar 400 STNK yang diblokir.

"Hingga saat ini sudah ada 400-an STNK kendaraan bermotor yang diblokir, karena mereka tidak datang ke Posko ETLE Polres Rejang Lebong guna melakukan konfirmasi, sehingga kasusnya kami laporkan ke Samsat agar STNK-nya diblokir," kata Iptu S Simanjuntak di Mapolres Rejang Lebong, Sabtu (21/1).

BACA JUGA: Ternyata Penerapan E - Tilang Belum Maksimal

Pemblokiran STNK kendaraan yang melakukan pelanggaran ini akibat pemilik kendaraannya tidak ditemukan saat pengiriman surat panggilan guna datang ke Posko ETLE Polres Rejang Lebong guna mengambil e-tilang, kemudian membayar denda dan mengikuti sidang di pengadilan setempat.

"Kendalanya jika kendaraan yang melakukan pelanggaran ini masih atas nama orang lain, atau kendaraan seken yang belum dilakukan balik nama sehingga surat tilangnya tidak sampai dan kembali lagi ke Polres Rejang Lebong dan kasusnya kami laporkan ke Samsat agar STNK-nya diblokir," ulasnya.

BACA JUGA: Cetak STNK Palsu, MU Bersekongkol dengan Pelaku Curanmor

Dia menjelaskan, pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran ini baru mengetahui bahwa telah melakukan pelanggaran saat akan membayar pajak karena STNK diblokir dan harus melunasi denda atas pelanggaran yang telah dilakukan terlebih dahulu.

Dia mengimbau masyarakat yang membeli kendaraan seken atau bekas agar segera melakukan balik nama kendaraannya.

Hal ini penting agar tidak akan mengalami permasalahan di kemudian haris serta memudahkan saat proses pembayaran pajak.

Disebutkan, sejak pemberlakuan tilang elektronik sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) di wilayah hukum Polres Rejang Lebong sejak 10 November 2022 lalu sampai saat ini kendaraan yang melakukan pelanggaran dan terkena ETLE mobile sudah lebih dari 1.200 kendaraan.

Sejauh ini kendaraan yang dikenakan tilang sistem ETLE tersebut baru dikenakan kepada kendaraan jenis roda dua atau sepeda motor penduduk lokal (Rejang Lebong) saja.

Jenis pelanggaran terbanyak ialah tidak mengenakan helm pengaman, main hp saat berkendaraan, membuka pelat nomor kendaraan, melawan arus dan lainnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler