Kepala Bandara Kotabaru Dituntut Bui 3 Tahun

Kamis, 16 Oktober 2014 – 06:35 WIB

jpnn.com - BANJARMASIN – Dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Bandar Udara Gusti Syamsir Alam Kotabaru menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaiful SH dari Kejari Kotabaru menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan berbeda.

Untuk terdakwa Tugino selaku Kepala Bandar Udara Gusti Syamsir Alam dituntut selama 3 tahun kurungan, denda sebesar Rp 200 juta  atau subsider selama 1 tahun.

BACA JUGA: Kasus Menyangkut Aset Negara, Polda Harus Terbuka

Tugino dinilai bersalah telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 21 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk terdakwa Lim Budi yang tak lain adalah Direktur PT Navindo Teknik Jaya dituntut 6 tahun denda Rp200 juta subsider 1 tahun dan diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 4 miliar atau bisa diganti dengan kurungan selama 2 tahun.

BACA JUGA: Polda Amankan 5 Calon TKW Ilegal

Lim Budi bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI No 21 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk memberikan pembelaan pada persidangan mendatang.

BACA JUGA: Hujan, Suhu Kalsel Menurun

“Kita berikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan di persidangan tanggal 21/10 nanti,” ujar hakim.

Perkara ini sampai ke persidangan, berawal dari adanya proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran PKP-PK tipe II pada tahun 2008. Pengadaan itu disetujui melalui kegiatan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Pemerintah Pusat (BABUN-BPP) yang tertuang dalam Surat Pengesahan  Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran (DIPA) 2009 dengan nomor : 0661.0/999-06.1/-/2009 dengan anggaran sebesar Rp5,5 miliar.

Pada pelaksanaan pelelangan tersebut,  karena panitia lelang merasa kesulitan mendapatkan referensi harga mobil yang dimaksud untuk menyusun HPS, terdakwa Tugino tanpa melalui prosedur penyusunan yang cermat dan data dasar  serta tanpa mempertimbangkan sejumlah hal, kemudian memerintahkan kepada bawahannya untuk menyusun HPS dengan nilai perkiraan sebesar Rp5,5 miliar.

Angka yang dipatok dalam HPS lebih mahal dari harga pasaran yang diketahui hanya seharga Rp3,2 miliar. Bahkan dari hasil penyidikan ada sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan. Antara lain tangki foam yang seharusnya berkapasitas 500 liter ternyata hanya 200 liter. Kemudian daya semprot mesin pompa yang seharusnya 2.500 liter per menit hanya 1.000 liter per menit. Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, dari hasil audit BPKP, negara dirugikan Rp 4.835.454.545. (gmp)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Resah, Pasar Tani Dijadikan Tempat Mesum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler