jpnn.com - JAKARTA--Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat edaran berisi larangan bagi penjabat kepala daerah untuk melakukan mutasi pegawai. Penjabat kepala daerah yang dimaksud adalah pejabat yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur/bupati/walikota di daerah yang ikut pilkada serentak 2015.
Surat tersebut Nomor K.26-30/V.100-2/99 tentang Penjelasan Atas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah di Bidang Kepegawaian.
BACA JUGA: Pak Jokowi, Nasdem dan Komisi IX DPR Satu Suara Soal Ini
"Yang namanya penjabat kepada daerah dilarang keras memutasi pegawai. Sebab sifatnya tidak definitif," tegas Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat dalam keterangan persnya, Jumat (6/11).
Dijelaskannya, selain dilarang melakukan mutasi pegawai, Kepala BKN melalui suratnya juga melarang penjabat kepala daerah membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluakan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
BACA JUGA: Yuddy: Daripada Mengkritik Atasan, Lebih Baik Diam atau Mundur.
Juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
"Larangan-larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri," ucapnya.
BACA JUGA: Besok Batas Waktu Lembaga Survei Daftar ke KPU
Ditambahkan Tumpak, penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam/dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Pejabat Kepala Daerah memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri yang antara lain dalam pengangkatan CPNS/PNS, kenaikan pangkat, pemberian izin perkawinan dan perceraian, keputusan hukuman disiplin selain yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian dengan hormat/tidak dengan hormat sebagai PNS selain karena dijatuhi hukuman disiplin," bebernya.
Dalam surat kepala BKN tersebut dijelaskan, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, dapat diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan pelantikan bupati dan walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kata Menteri Ini, Facebook Siap Pasarkan Potensi Desa Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi