jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menyatakan mendukung sikap Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf yang meminta pemerintah menunda penerapan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan karena belum pernah ada koordinasi antara Menaker Hanif Dhakiri dengan DPR RI.
“Sikap saya sama dengan Ketua Komisi IX yakni meminta agar PP itu ditunda pelaksanaannya. Kenapa?, karena kami sama sekali belum terima draf PP Nomor 78 Tahun 2015)," kata Irma Suryani, saat dihubungi, Jumat (6/11).
BACA JUGA: Yuddy: Daripada Mengkritik Atasan, Lebih Baik Diam atau Mundur.
Selain itu lanjut politikus Partai NasDem ini, alasan penundaan PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo akhir bulan Oktober lalu itu untuk mencegah kegaduhan baru seperti yang sudah-sudah.
Berdasarkan pengalaman masa lalu ujar dia, Ketua Komisi IX juga telah meminta kepada seluruh fraksi yang ada di Komisi IX DPR untuk melayangkan surat kepada Menteri Hanif agar memberikan penjelasan terkait PP itu.
BACA JUGA: Besok Batas Waktu Lembaga Survei Daftar ke KPU
“Pak Dede Yusuf menyampaikan kepada semua fraksi untuk membuat surat kepada menteri agar PP 78/2015 ini ditunda sampai Menteri Tenaga Kerja bertemu dengan DPR menjelaskan urgensi PP itu,” jelasnya.
Selain itu, Komisi IX juga meminta agar pemerintah daerah dalam hal ini bupati, gubernur dan wali kota untuk ikut menunda pelaksanaan PP yang dinilai merugikan kaum buruh itu.
BACA JUGA: Kata Menteri Ini, Facebook Siap Pasarkan Potensi Desa Indonesia
“Kami sendiri berencana memanggil Menteri Hanif Dhakiri pada tanggal 16 November mendatang usai masa reses DPR berakhir,” katanya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Luhut Bertanya, Ahok Jawab: BPK Tendensius!
Redaktur : Tim Redaksi