Kepala BKN: PPPK Setara PNS, Juga Terima Pensiunan

Rabu, 14 Oktober 2015 – 19:03 WIB
PNS. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Mulai tahun depan, pemerintah akan melakukan seleksi penerimaan aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Itu sebabnya, pemerintah pusat mengimbau agar para pelamar tidak fokus melamar untuk posisi PNS saja. PPPK juga memiliki posisi yang setara PNS.

"Jangan terlalu memaksakan diri menjadi PNS. PPPK juga ASN dan mendapatkan gaji serta fasilitas setara PNS," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Rabu (14/10).

BACA JUGA: Kejahatan Terhadap Anak Meningkat, Ini Pesan Kapolri

Dia menyebutkan, PNS itu cuma status saja. Untuk gaji dan fasilitas lainnya sama dengan PPPK. Sedangkan untuk pensiun, sama seperti PNS, dananya bisa diatur dengan tabungan pensiun.

"PNS itu kan cuma menang gengsi saja. Kalau dianalisa lebih jauh, PPPK sama kedudukannya dengan PNS karena dibayar dengan jumlah yang sama pegawai negeri," ucapnya.

BACA JUGA: Sekjen NasDem Lenyap, Akbar Faisal: Saya Gak Pernah Lihat

Dia menyarankan, sebelum menolak menjadi PPPK, sebaiknya ditelisik lebih jauh kedudukannya di UU. Sebab PPPK dan PNS sama-sama pegawai ASN.‎ (esy/jpnn)

 

BACA JUGA: Jokowi Tetapkan Hari Santri, Ansor Harapkan Kurikulum Pesantren Juga Diakui

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Baru Islam, Ini Pesan Menteri Marwan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler