jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI Komjen Rycko Amelza Dahniel menjelaskan pandangan utuh terkait usulan mekanisme kontrol rumah ibadah sebagai upaya mencegah radikalisme.
Rycko menjelaskan bahwa mekanisme kontrol di tempat ibadah tersebut diusulkan dengan menekankan terhadap pentingnya pelibatan masyarakat setempat dalam pengawasan, bukan kontrol penuh dan sepihak oleh pemerintah.
BACA JUGA: HNW: Taati Konstitusi, Batalkan Usulan BNPT Semua Rumah Ibadah Dikontrol Pemerintah
“Terhadap penggunaan tempat-tempat ibadah untuk menyebarkan rasa kebencian, kekerasan, mekanisme kontrol itu artinya bukan pemerintah yang mengontrol. Mekanisme kontrol itu bisa tumbuh dari pemerintah beserta masyarakat,” kata Rycko dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu (6/9).
Menurut Rycko, mekanisme kontrol itu tidak mengharuskan pemerintah mengambil kendali langsung.
BACA JUGA: Komisi III DPR Dukung Usulan Penambahan Anggaran BNPT 2024
Melainkan, mekanisme yang dapat tumbuh dari pemerintah dan masyarakat.
Dia juga menjelaskan bahwa pengurus masjid dan tokoh agama setempat bisa berperan dengan melaporkan aktivitas atau ajaran apa pun yang berpotensi radikal.
BACA JUGA: Komitmen BNPT Membangun Ketahanan Masyarakat dari Masuknya Radikalisme Didukung Komisi III DPR
Menurut Rycko, pendekatan yang diusulkan adalah dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat dalam memantau dan memberikan peringatan kepada individu yang terlibat penyebaran pesan kebencian dan kekerasan.
Rycko pun menekankan bahwa pemerintah tidak akan sanggup mengontrol semua tempat ibadah di tanah air. "Dari tokoh-tokoh agama setempat atau masyarakat yang mengetahui ada tempat-tempat ibadah digunakan untuk menyebarkan rasa kebencian, menyebarkan kekerasan, itu harus disetop," kata dia.
Rycko menambahkan mereka yang terindikasi menebar gagasan kekerasan dan antimoderasi beragama, bisa dipanggil, diedukasi, diberi pemahaman, ditegur serta diperingatkan oleh aparat setempat.
Apabila terjadi perlawanan atau mengulangi hal yang sama, kata dia,, maka masyarakat dapat menindaklanjuti hal itu dengan menghubungi aparat setempat. “Kalau pemerintah yang mengontrol tak akan sanggup,” ucap dia.
Lebih lanjut, BNPT telah melakukan studi banding ke beberapa negara, seperti Singapura, Malaysia, Oman, Qatar, Arab Saudi, dan Maroko yang menerapkan kendali langsung oleh pemerintah terhadap tempat ibadah.
Namun, Rycko menyadari situasi di Indonesia berbeda. Oleh karena itu, dia mengusulkan mekanisme kontrol yang bersifat kolaboratif dengan masyarakat setempat, melibatkan tokoh agama, adat, dan budaya sebagai alternatif yang lebih cocok untuk konteks Indonesia.
Sebelumnya, kepala BNPT RI dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin (4/9) lalu, mengusulkan adanya sebuah mekanisme kontrol rumah ibadah. Usulan ini disampaikan saat menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR Irjen (Purn) Safaruddin dalam rapat. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi