Kepala BPBD Bekasi Tersangka Korupsi Cadangan Beras

Jumat, 16 November 2018 – 17:54 WIB
Satu tersangka korupsi pipanisasi di Jambi akhir mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 200 juta ke Kejati Jambi. Foto: ilustrasi

jpnn.com, BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi terus melakukan pengembangan kasus dugaan tindak penggelapan 100 ton Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang merugikan negara Rp 1,8 miliar untuk korban banjir yang dilakukan oknum pejabat dan pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi pada 2016 lalu.

Setelah menahan dua pegawai BPBD setempat berinisial SF (staf pelaksana BPBD Kota Bekasi) dan AD (Plh BPBD Kota Bekasi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, duar hari lalu kejaksaan kembali menetapkan tersangka baru, Kamis (15/11).

BACA JUGA: Dua PNS BPBD Bekasi Ditahan Kejari Bekasi

Tersangka baru itu adalah mantan kepala BPBD Kota Bekasi berinisial HI. ”Kami akan terus lakukan pengembangan kasus korupsi beras korban banjir ini. Satu orang lagi sudah kami tetapkan tersangka. Jadi kini ada tiga tersangka,” terang Kepala Kejari Bekasi Hermon Deskripto kepada INDOPOS, Kamis (15/11).

Menurutnya juga, guna menguak kasus korupsi itu kejaksaan sudah memeriksa 41 saksi. Hermon juga mengatakan, penyelidikan kasus penggelapan beras CBP itu dilakukan selama tiga bulan. ”Setelah 90 hari menyelidiki, hasilnya ada dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya lagi.

BACA JUGA: PAN Minta Taufik Kurniawan Bersabar Jalani Proses Hukum

Bahkan, kata dia juga, guna menguatkan dan mencari bukti baru, Kamis (15/11) pihaknya menerjunkan dua tim ke lapangan. Mereka disebar ke dua titik berbeda, pertama Perum Bulog Karawang, dan kedua Gudang Bulog yang ada di Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Bukan itu saja, kata Hermon, penyidik juga mendalami keterangan pedagang beras yang mendapat pasokan beras CBP dari Perum Bulog yang dijual para tersangka. Bila diketahui ada unsur kesengajaan, maka tidak menutup kemungkinan pedagang itu bisa dijerat.

BACA JUGA: Minimalisir Perilaku Koruptif, Semua Harus Lakukan Evaluasi

"Kalau pedagang beras itu tahu beras itu milik Bulog dan masih diterimanya, maka bisa dianggap ada unsur kesengajaan,” cetusnya juga. Seperti pernah dimuat INDOPOS sehari sebelumnya, dua pegawai BPBD Kota Bekasi dijebloskan ke sel tahanan oleh Kejari Bekasi.

Peristiwa dugaan korupsi itu terjadi pada 2016 lalu, modusnya BPBD Kota Bekasi mengajukan permohonan CBP kepada Perum Bulog Karawang. Tindakan dua PNS Pemeritah Kota (Pemkot) Bekasi itu sebagai tindak lanjut penerbitan surat siaga bencana darurat banjir oleh Wali Kota Bekasi.

Lantas, staf pelaksana BPBD berinsial SF memalsukan surat permohonan pencairan CBP dengan melampirkan data korban bencana banjir termasuk surat penetapan siaga bencana. Kemudian surat itu dikirim ke Perum Bulog Karawang. Tak lama permohonan permintaan pencairan CBP pun disetujui.

Kemudian, FS dan AD mencairkan beras cadangan itu ke Gudang Bulog di Warung Bongkok, Cibitung, Kabupaten Bekasi sebanyak 100 ton. Namun, hanya 13.425 kilogram (kg) yang disalurkan ke korban bencana banjir. Sisanya, sebanyak 86.575 kg dijual ke pedagang.

Uang hasil penjualan beras milik pemerintah itu ternyata digunakan untuk operasional pendistribusian beras, membayar utang serta digunakan untuk kepentingan pribadi FS. Belum ada keterangan resmi dari Pemkot Bekasi terkait penahanan dua pegawai BPBD dan penetapan tersangka mantan kepala BPBD tersebut.

Atas perbuatannya ketiga pelaku akan dijerat UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan kurungan penjara diatas lima tahun.

Sementara itu Kepala BPBD Kota Bekasi Haryono belum mau memberikan komentarnya terkait kasus tersebut. ”Nanti saja mas yah," tandasnya singkat kepada INDOPOS. (dny)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada 434 Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Prestasi Apa Ini?


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler