jpnn.com - JAKARTA -- Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir mengaku dimintai uang oleh Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasiona (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran H Mustary. Uang tersebut disebutnya sebagai jatah tunjangan hari raya untuk pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Abdul menjelaskan, permintaan uang itu terjadi pada 12 Juli 2015 di sebuah hotel kawasan Senen, Jakarta Pusat. Menurut dia, Arman kala itu minta Rp 8 miliar lewat anak buahnya yang bernama Heri.
BACA JUGA: Audit BPK Soal Kunker Fiktif DPR Belum Rampung
"Pak Amran bilang dia perlu dana untuk keperluan suksesi beliau sebagai kepala balai sama THR untuk pimpinannya," ujar Abdul saat sidang pemeriksaan terdakwa suap Kemenpupera di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/5).
Tak cuma Rp 8 miliar, kata Abdul, Amran malah minta lagi tambahan duit Rp 2 miliar. Abdul tak bisa menolak permintaan itu, mengingat ia berkepentingan dengan tender proyek di Maluku dan Maluku Utara. (Boy/jpnn)
BACA JUGA: Kubu Setnov Ngaku Belum Tahu Pemilihan Bakal Aklamasi
BACA JUGA: DPR Minta Publik Pikirkan Penyelamatan Korban Pemerkosaan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kata Sekjen DPR Soal Dugaan Kunker Fiktif
Redaktur : Tim Redaksi