jpnn.com, JAYAPURA - Kepala Cabang Pegadaian Nabire, MS meninggal dunia setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan senilai Rp 2,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo menyebutkan sesuai aturan yang berlaku, maka kasus yang menjerat MS langsung dihentikan.
BACA JUGA: Mendagri Tito: MPP Akan Kurangi Potensi Tindak Pidana Korupsi
"Ya, tersangka meninggal otomatis kasus tidak bisa dilanjutkan,” kata dia kepada wartawan di Jayapura, Rabu (27/4).
Nikolaus mengatakan meski kasus disetop, pihaknya tetap berupaya untuk mengembalikan kerugian negara dari ulah tersangka.
BACA JUGA: KPK Kurang Sepakat soal Sikap Jaksa Agung
"Sudah ada tiga sertifikat yang kami sita, itu bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp 2,4 miliar, apabila tidak mencukupi kami akan lihat aset apa yang dimiliki oleh pelaku,” kata dia.
Dia menerangkan modus tersangka dalam kasus ini ialah menyalahgunakan jabatan.
BACA JUGA: Bahaya, Tindak Pidana Korupsi Sudah Dimulai Sejak Perencanaan
"Dari hasil audit internal ditemukan ada penyelewengan dan hasil pemeriksaan MS terbukti bersalah," ujarnya.
Berdasar keterangan tersangka beberapa waktu lalu, uang hasil kejahatannya dipakai untuk kepentingan pribadi.
"Dalam kasus ini tersangka pemain tunggal," tegas dia. (mcr30/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tahan Orang Kepercayaan Zumi Zola, Begini Aksinya
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji