"Dalam UU 32 memang mengharuskan ada izin dari Presiden
BACA JUGA: Qory jadi Duta Harimau 2010
Tetapi jika surat permohonan izin yang dikirimkan sudah 60 dan belum ada jawaban berupa izin dari presiden, maka kepala daerah bisa diperiksa langsungPersoalan ini diakui oleh Gamawan memang telah menjadi isu lokal
BACA JUGA: Susno: Ditangkap Dulu Baru Lapor
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengatakan dirinya pernah mengecek sendiri dengan tiga isu kepala daerah yang belum diperiksa karena surat izinnya belum dikeluarkan presiden."Saya mengecek tiga isu
Gamawan kembali menceritakan terkait dengan dua kasus lagi yang menghangat di koran
BACA JUGA: Susno: Robert Larikan Duit Nasabah
Saat itu, kata dia, dirinya memerintahkan stafnya untuk melakukan pengecekan yang dibuktikan dengan klipping koran ke Kejagung tapi memang ternyata surat izin pemeriksaannya belum masukNamun, saat ditanyakan ternyata tidak ada yang naik ke Kejagung.Menurut Gamawan persoalan seperti ini akan merugikan Presiden karena bisa diisukan tidak mengeluarkan izin atau menghambat proses pemberantasan korupsi karena tidak mengeluarkan izin pemeriksaan.
"Padahal permasalahannya adalah permohonan izinnya memang belum sampai ke meja presiden," pungkasnya.(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penelusuran KPK Harus Sampai Yulianto
Redaktur : Tim Redaksi