Kepala Daerah Bisa Diperiksa Tanpa Izin Presiden

Jika Dalam 60 Hari Belum Ada Jawaban

Rabu, 20 Januari 2010 – 13:25 WIB
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan pemeriksaan kepala daerah yang terlibat suatu kasus bisa tanpa izin dari presidenHal itu sudah diatur dalam UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

"Dalam UU 32 memang mengharuskan ada izin dari Presiden

BACA JUGA: Qory jadi Duta Harimau 2010

Tetapi jika surat permohonan izin yang dikirimkan sudah 60 dan belum ada jawaban berupa izin dari presiden, maka kepala daerah bisa diperiksa langsung
jadi tergantung pada pemeriksa seperti Jaksa atau lainnya," kata Gamawan Fauzi saat rapat dengar pendapat dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1).

Persoalan ini diakui oleh Gamawan memang telah menjadi isu lokal

BACA JUGA: Susno: Ditangkap Dulu Baru Lapor

Mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengatakan dirinya pernah mengecek sendiri dengan tiga isu kepala daerah yang belum diperiksa karena surat izinnya belum dikeluarkan presiden.

"Saya mengecek tiga isu
Saya tanyakan, apakah ini sudah masuk ke presiden? Ternyata tiga-tiganya belum masuk ke presiden," katanya.

Gamawan kembali menceritakan terkait dengan dua kasus lagi yang menghangat di koran

BACA JUGA: Susno: Robert Larikan Duit Nasabah

Saat itu, kata dia, dirinya memerintahkan stafnya untuk melakukan pengecekan yang dibuktikan dengan klipping koran ke Kejagung tapi memang ternyata surat izin pemeriksaannya belum masukNamun, saat ditanyakan ternyata tidak ada yang naik ke Kejagung.

Menurut Gamawan persoalan seperti ini akan merugikan Presiden karena bisa diisukan tidak mengeluarkan izin atau menghambat proses pemberantasan korupsi karena tidak mengeluarkan izin pemeriksaan. 

"Padahal permasalahannya adalah permohonan izinnya  memang belum sampai ke meja presiden," pungkasnya.(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penelusuran KPK Harus Sampai Yulianto


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler